Vonis 5 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, 1 Terancam Banding Jaksa

Kamis, 12 September 2019 07:58 WIB

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima terdakwa kerusuhan 22 Mei dalam persidangan Rabu, 11 September 2019. Jaksa setuju hakim menjatuhkan hukuman seragam empat bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan, kecuali untuk satu terdakwa di antaranya.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Hakim menjauhi hukuman pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia, sambil mengetukkan palunya.

Untuk terdakwa Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma keputusan hakim tersebut disetujui oleh terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa, sehingga langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun untuk terdakwa bernama Ahmad Abdul Syukur, vonis 4 bulan dari hakim tak langsung diterima oleh jaksa dan menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Karena jaksa pikir-pikir, maka akan diberikan waktu satu minggu," kata hakim.

Advertising
Advertising

Untuk empat terdakwa lain, vonis hakim itu lebih ringan 14 hari dari tuntutan jaksa. Namun khusus untuk terdakwa Ahmad Abdul Syukur, vonis lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Ahmad dituntut hukuman lebih berat karena didakwa melakukan pelemparan batu kepada aparat saat kerusuhan 22 Mei.

Jaksa menuntut Ahmad dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum. Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 218 KUHP tentang melawan petugas menolak membubarkan diri setelah diperingatkan tiga kali.

Kini keempat terdakwa tinggal menjalani masa hukuman penjara kurang lebih satu bulan lagi. Sebab, polisi menangkap mereka pada tanggal 26 Mei atau empat hari setelah kerusuhan di Bawaslu pecah usai demonstrasi menolak hasil Pipres 2019.

Sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama mengabaikan imbauan petugas polisi agar membubarkan diri saat demonstrasi 21 Mei yang berlanjut dengan kerusuhan 22 Mei tersebut. Mereka justru mencaci maki polisi. Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur melempari polisi dengan batu dan botol mineral, sedangkan Raga Eka ikut bersama pengunjuk rasa lain.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya