Serikat Pekerja Kantor Berita Antara Adukan Manajemen ke Polisi

Kamis, 12 September 2019 09:59 WIB

Logo kantor berita Antara.

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh serikat pekerjanya. Manajemen Kantor Berita Antara dituduh menghalangi aktivitas serikat pekerjanya melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.

Laporan itu menyertakan nama satu terlapor yakni General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara, Inderahadi Kartakusumah. "Kami datang ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya untuk dugaan union busting atau pemberangusan," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, usai membuat laporan pengaduan itu, Rabu 11 September 2019.

Menurut Abdul Gofur, upaya pemberangusan itu terlihat pasca Serikat Pekerja Antara menggelar unjuk rasa pada 4 dan 13 Desember 2018. Mereka menuntut penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu, pengangkatan karyawan bagi yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.

"Namun bukan dipenuhi oleh manajemen, malah pada akhir Desember 2018, ada PHK terhadap satu orang video jurnalis. Selanjutnya pada Januari 2019 ada 20 orang yang di PHK," ujar Abdul Gofur.

Selanjutnya pada Juni 2019, manajemen disebut mengeluarkan keputusan mutasi terhadap enam karyawan ke sejumlah daerah, seperti ke Papua, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Menurut Abdul Gofur, mutasi dilakukan tanpa melalui tahapan yang diatur oleh PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Mutasi itu juga dibarengi dengan demosi," kata dia.

Advertising
Advertising

Tidak terima dengan kebijakan itu, sebanyak 14 orang eks tenaga kontrak PKWT yang mengalami PHK dan 5 orang yang dimutasi melaporkan manajemen Antara ke Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya disebut pasrah atas kebijakan dari manajemen media milik pemerintah tersebut.

"Ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi. Maka itu kami lapor ke sini," ujar Abdul Gofur.

Dalam laporan polisi bernomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, manajemen LKBN Antara seperti Inderahadi Kartakusumah, Nina Kurnia Dewi, Tiara Purnama Ratri dan Agus Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Berita terkait

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

5 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

9 hari lalu

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

11 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

12 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

15 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya