Apjatel Sebut DKI Potong Kabel Serat Optik Suatu Kemunduran

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 16 September 2019 15:20 WIB

Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho saat memotong kabel udara di Setia Budi Jakarta Selatan, Jumat 13 September 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi disingkat Apjatel telah melayangkan pengaduan pemotongan jaringan kabel serat optik yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia secara resmi.

Aduan tersebut dilayangkan pada Jumat, 13 September 2019. “Aduan dilakukan setelah tak ada respon dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga,” kata Ketua Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 September 2019.

Menurut Arif, Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho telah meminta Pemprov DKI untuk menangguhkan pemotongan jaringan kabel serat optik. Mereka diminta berkoordinasi dengan pelaku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Ibu Kota.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta berkukuh pemotongan kabel itu bagian dari penataan kota. Menurut Arif, justru fakta ya sekumlah instansi pemerintahan, seperti Kementerian Pertahanan, dan sektor swasta terkendala akses jaringan internet karena pemotongan tersebut.

Arif menyebut aksi pemotongan malah berbanding terbalik dengan semangat smart city yang dicanangkan. “Dengan mengatur infrastruktur telekomunikasi khususnya serat optik secara tidak jelas ini sebuah kemunduran dan konteadiktif dengan semangat smart city,” tutur Arif.

Arif meminta Pemprov DKI tak melupakan peran kabel serat optik dalam kemajuan kota Jakarta. Selama bertahun-tahun, kata dia, teknologi itu telah mendukung warga Ibu Kota berekreasi, berinovasi, dan mengembangkan bisnisnya. “Tanpa adanya jaringan kabel serat optik, DKI Jakarta hanya jadi instalasi gedung bertingkat,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membenarkan bahwa pemotongan kabel serat optik di Jalan Cikini Raya pada Agustus lalu membuat komunikasi data antar satuan kerja di Kementerian Pertahanan terputus. Dampak itu seperti yang tertulis dalam surat dari Sekretariat Jenderal kementerian itu kepada Pemerintah DKI.

Menurut Hari, Kementerian Pertahanan telah memahami dan tidak mempermasalahkan pemotongan kabel tersebut. Sebabnya, kementerian sudah langsung mengambil kabel jaringan serat optik lain dari kawasan Salemba-Kramat. "Saya sudah sampaikan ke operator, untuk turun hari itu juga (menyambung kabel serat optik Kemenhan)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu 14 September 2019. "Jadi, masalah Kemenhan sudah bisa saya jawab."

Hari meminta masalah putusnya sementara jaringan internet di Kementerian Pertahanan tidak menjadi alasan untuk mempermasalahkan program pemerintah menertibkan kabel di atas trotoar. Hari juga membantah bahwa kebijakan pemerintah merugikan masyarakat dan dunia usaha karena memotong kabel serat optik yang menjadi penghubung jaringan internet.

Menurut Hari, justru para operator yang merugikan masyarakat karena mereka (anggota Apjatel) tidak mengantongi izin memasang kabel di udara. "Semua kabel yang dipotong tidak berizin. Jadi jangan bilang pemerintah yang merugikan. Kami sudah bilang anda berbisnis itu yang benar. Artinya anda (operator) ikuti aturan."

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

17 Januari 2024

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

Relawan Pro Jokowi atau Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar Menteng. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

Bawaslu Jakarta Pusat mendapati bahwa pihak yang memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar kawasan Menteng adalah DPP Pro Jokowi atau Projo.

Baca Selengkapnya

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.

Baca Selengkapnya

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

15 Januari 2024

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

Baliho capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Menteng viral di media sosial karena tutup trotoar dan menghalangi pejalan kaki.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

11 Januari 2024

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.

Baca Selengkapnya

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

28 Desember 2023

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

Dishub DKI akan terus melakukan pengawasan di trotoar Jalan Matraman yang kerap diterobos pengendara motor.

Baca Selengkapnya

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

27 Desember 2023

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

Anak-anak mengadang pengendara motor yang melintasi trotoar di Jalan Matraman Raya,

Baca Selengkapnya

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

13 Desember 2023

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Pemotor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Baca Selengkapnya

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

24 November 2023

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

Trotoar Margonda Depok yang baru saja selesai direvitalisasi setahun lalu, kini sudah dibongkar lagi. Kadis PUPR jelaskan alasannya.

Baca Selengkapnya