Kasus Bank Century Mangkrak, MAKI Gugat Lagi KPK

Senin, 16 September 2019 20:31 WIB

Nasabah Bank Century asal Surabaya, Gayatri menggelar orasi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo, 21 April 2015. Dia menuntut uangnya yang tersangkut reksadana Antaboga senilai Rp 70 miliar dikembalikan. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Bank Century.

Gugatan itu MAKI ajukan untuk mendesak KPK menyelesaikan dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bank Century, menyusul keputusan pengadilan pada April 2018 untuk menggelar kembali kasus itu.

"Tapi sudah setahun lebih sejak keputusan pengadilan itu, KPK belum juga menetapkan tersangka. Kasus ini dijemur lah istilahnya," ujar Deputi MAKI Komaryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.

Komaryono menjelaskan selama ini MAKI proaktif meminta update kasus itu kepada KPK. Namun dari keterangan lembaga antirasuah itu, kasus masih pada tahap penyelidikan.

"Kalau mandeknya kasus ini karena KPK tidak mau melanjutkan atau kerjaan yang menumpuk, ya serahkan saja ke kepolisian atau jaksa," ujar Komaryono.

Pada 9 April 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century. Keputusan itu setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM MAKI.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.

Advertising
Advertising

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu, pada Senin, 9 April 2018.

Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Hakim memutuskan kasus Bank Century ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya