Sidang Kerusuhan 22 Mei: Tuntutan Ditunda Disambut Isak Tangis
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 17 September 2019 23:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga karyawan Sarinah kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang tuntutan terdakwa kerusuhan 22 Mei. Tuntutan untuk 29 terdakwa seharusnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa 17 September 2019.
"Saya sudah tunggu dari jam 11.00, terus diundur jam 14.00, terus diundur lagi. Kalau enggak bisa, ngomong daritadi dong," kata istri seorang terdakwa, Nita, saat ditemui di pengadilan, Selasa malam.
Nita menyebut terlebih dulu menyambangi Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB. Dia bersama sang ibu kemudian menyusul ke PN Jakarta Pusat. Perempuan berusia 38 tahun itu menilai ditundanya sidang justru memperlama suaminya bebas dari tahanan.
"Ini tinggal nunggu bebas doang, dua hari lagi bebas," ujar dia merujuk masa penahanan yang harus dijalani sang suami. Nita menangis karena emosinya tak tertahankan. Dia lalu menambahkan, "Sehari itu setahun!"
Tak hanya Nita, beberapa perempuan lain pun tampak menangis. Mereka terlihat bercakap-cakap dengan kerabat lain sembari mengungkap kekesalan atas penundaan sidang.
Seorang di antaranya, Fatmi, terkejut dengan kabar sidang yang ditunda itu. Dia baru saja selesai salat. Raut wajahnya tak menunjukkan senyum ketika ditemui Tempo. Alasannya, dia telah menunggu sejak siang.
<!--more-->
Mata wanita berhijab itu pun terlihat berlinang. Suaranya terdengar sedikit tertahan seperti ingin menangis. "Kami sudah hancur. Kecewa, kakak (terdakwa) saya kan kerja. Putusannya lama lagi," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU), Yerich Mohda, menyatakan dirinya baru menyerahkan berkas tuntutan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehari sebelum sidang. Akan tetapi, hingga waktu persidangan, pimpinan belum menandatangani berkas tuntutan.
Alhasil, hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 19 September 2019. "Tadi saya tunggu sampai sore belum ada kabar, ya sudah," kata Yerich saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Sarinah terseret kasus kerusuhan 21-22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan kantor Bawaslu.
Dari 29 terdakwa yang merupakan karyawan Sarinah, 26 di antaranya bekerja sebagai sekuriti, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.