Gugatan Reklamasi Pulau M Ditolak, Ini Tanggapan Pengembang

Reporter

Adam Prireza

Editor

Febriyan

Rabu, 18 September 2019 17:36 WIB

Pihak penggugat PT Manggala Krida Yudha saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal pencabutan izin reklamasi pulau M yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha, pada Selasa kemarin, 17 September 2019. Ketua tim kuasa hukum Manggala Krida, Jo, pun menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Jo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Namun dia enggan mendetailkan langkah hukum seperti apa yang akan diambil Manggala Krida.

"Saya akan koordinasikan dulu dengan prinsipal," kata Jo lewat pesan pendek kepada Tempo, Selasa 17 September 2019.

PTUN menolak gugatan Manggala Krida terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa kemarin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, misalnya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT Manggala Krida Yudha mendapatkan izin prinsip reklamasi pulau M dalam rentang waktu 21 September 2012-2013. Pada 13 September 2013, perusahaan itu mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku izin tersebut.

Advertising
Advertising

Hakim Enrico Simanjuntak yang membacakan pertimbangan menyebut secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.

Kata Enrico, laporan tersebut dikeluarkan lantaran PT Manggala Krida Yudha tidak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M.

"Menurut majelis hakim, tidak ada alasan hukum bagi tergugat (Pemprov DKI) untuk memberi penggugat kesempatan untuk melanjutkan pelaksanaan reklamasi terhadap pulau M," tutur Enrico.

Selain itu, kesepakatan rencana kontribusi untuk mengatasi banjir khususnya di kawasan Sunter Pademangan, Jakarta Utara, antara Pemprov DKI dengan penggugat dengan membangun rumah pompa dan pompa tidak relevan sebagai bentuk bantuan dalam izin pelaksanaan reklamasi tidak relevan.

Enrico menyebut kalau kesepakatan kontribusi itu ditujukan untuk izin pelaksanaan reklamasi di pulau L, bukan pulau M yang dikelola oleh PT Manggala Krida Yudha.

Atas dasar tersebut, kata Enrico, majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan surat keputusan pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi.

Langkah Pemprov DKI juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). "Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Enrico.

Dalam kasus pulau reklamasi lainnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengalami kekalahan. Pada 30 Juli lalu PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan PT Taman Harapan Indah. Pemprov DKI diharuskan memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi pulau H kepada pengembang itu sesuai peraturan berlaku.

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya