Perusahaan di Bandung Gugat Daftar Hitam Pemprov DKI
Reporter
Anwar Siswadi (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 20 September 2019 22:02 WIB
TEMPO.CO, Bandung - PT. Kapima Rencanatama yang berdomisili di Bandung menuntut Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta segera mencabut perusahaan itu dari daftar hitam. Landasannya Putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 14 Maret 2019.
“Black list itu berlaku se-Indonesia, selama dua tahun kami tidak bisa memperoleh pekerjaan,” kata pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Kapima, Djosi Djohar, Jumat 20 September 2019.
Kasus bermula ketika perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan pendataan dan otomasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI pada 5 Agustus 2015. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar dengan pembayaran empat termin.
Pada pelaksanaannya terjadi keterlambatan pekerjaan pada 15 Desember 2015 atau sepuluh hari melewati batas akhir kontrak. Selanjutnya, Dinas Cipta Karya melakukan pemutusan kontrak sepihak. Saat itu PT Kapima menyatakan pengerjaan sudah sekitar 93 persen dan tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai 22 Januari 2016.
Total terlambat pengerjaan selama 49 hari dari tenggat. “Posisi kami tetap belum dibayar sama sekali," kata Djosi.
Pada 3 November 2017, PT. Kapima mengajukan wanprestasi tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga ini kemudian mengeluarkan putusan Nomor: 971/VIII/ARB-BANI/2017 pada 19 Maret 2018. Isi amarnya memutuskan menolak eksepsi termohon atau Dinas Cipta Karya DKI Jakarta untuk seluruhnya.
BANI menghukum dan memerintahkan Dinas membayar prestasi pekerjaan itu sebesar Rp 825.460.200. BANI juga menerima dan mengabulkan permohonan pemohon atau perusahaan untuk sebagian. Sedangkan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan di wilayah Jakarta Timur itu, bernomor 2128/-077.922 pada 5 Agustus 2015 yang ditandatangani kedua pihak, dinyatakan sah dan mengikat.
Kasus itu juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak 2017 hingga peninjauan kembali dan keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2019 pada 14 Maret 2019. Majelis hakim menjadikan putusan BANI sebagai bukti novum yang menentukan.
Hasilnya Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/2017 tanggal 16 Januari 2017. Surat itu tentang sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Majelis hakim juga mewajibkan Dinas mencabut surat itu. "Sampai saat ini Dinas belum juga melaksanakan pencabutan Surat Keputusan tersebut," katanya.
Menurut Djosi, daftar hitam perusahaannya ditetapkan Pemprov DKI berlaku sejak 16 Januari 2017 hingga 16 Januari 2019. Daftar hitam itu disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Akibatnya Kapima tidak bisa mendaftar dan mengikuti semua pelelangan di Indonesia. Selain itu Pemprov DKI pun hingga kini belum membayar pekerjaan ke perusahaannya sebesar Rp 825.460.200.
Djosi meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban itu. Pihaknya bersama pengacara tengah membahas gugatan perdata. “Karena pihak Pemprov DKI sudah melakukan tindakan yang sangat merugikan dan mempermalukan kami,” ujarnya.