Dishub DKI Siapkan Personel untuk Patroli Rutin di Jalur Sepeda
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 24 September 2019 07:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan personel khusus untuk melakukan patroli rutin di jalur sepeda. Patroli dilakukan empat orang petugas Dishub setiap tiga jam sekali di jalur sepeda untuk mencegah pelanggaran.
"Patroli ini sekaligus untuk monitoring dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada jalur sepeda," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin, 23 September 2019.
Sejak Jumat, 20 September lalu, pemerintah DKI melakukan uji coba penambahan jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dari Jalan Pemuda Rawamangun hingga Gambir Jakarta Pusat. Jalur sepeda saat ini baru ditandai dengan cat dan traffic cone sebagai pembatasnya.
DKI menargetkan penambahan jalur sepeda fase pertama sepanjang 63 kilometer rampung November 2019. Pembangunan tersebut akan dikerjakan dalam tiga fase.
Syafrin menuturkan dari hasil monitoring setiap harinya bakal ada masukan untuk mengevaluasi efektivitas jalur sepeda. Selain itu, patroli monitoring itu nantinya bisa memetakan persinggungan antara jalur sepeda dengan parking on the street atau parkir jalanan. "Penataan parking on the street seperti apa nanti akan kami lakukan secara paralel," kata dia.
Dishub DKI juga bakal melakukan evaluasi efektivitas jalur sepeda dengan semua stakeholder pada pekan ini. Melalui evaluasi yang rutin dilakukan, kata Syafrin, diharapkan adanya penyempurnaan jalur sepeda secara bertahap yang saat ini sedang diuji coba. "Kami akan perbaiki secara bertahap agar lebih efektif digunakan," kata dia.
Syafrin menuturkan pemerintah masih memberi toleransi pelanggaran di jalur sepeda hingga masa sosialisasi selesai pada 19 November 2019. "Sekarang kami masih pada tahap uji coba (jalur sepeda) dan sosialisasi," ujarnya.
Setelah masa uji coba selesai, kata Syafrin, kendaraan roda empat yang menyerobot jalur sepeda bakal dijatuhkan sanksi denda. Denda yang bisa dijatuhkan adalah Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu untuk roda dua sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran di jalur sepeda, Syafrin berujar, pemerintah akan mengkombinasikan teknologi tilang elektronik (E-TLE) di koridor ganjil genap untuk merekam pelanggaran tersebut. "Jadi nanti bisa terlihat itu pelanggaran ganjil genap atau (penyerobotan) sepeda," kata dia.