Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Kasasi, Terima Vonis 2 Tahun Penjara
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Selasa, 24 September 2019 19:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet membatalkan niatnya mengajukan kasasi terhadap keputusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyatakan kliennya sudah letih menjalani proses di pengadilan.
"Setelah kami berdiskusi dengan beliau, kami memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan banding," ujar Insank saat dihubungi, Selasa, 24 September 2019.
Soal alasan Ratna tak mengajukan kasasi, Insank menjelaskan kliennya itu sudah sangat letih. Di usia lanjutnya, kata Insank, Ratna harus menghadapi persoalan hukum yang cukup panjang. Ratna pun memutuskan menjalankan sisa penahanan putusan pengadilan.
"Walaupun secara prinsip beliau merasa tidak bersalah secara pidana, namun beliau berhati besar menerima putusan hukum," kata Insank.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Mereka beranggapan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel terhadap Ratna telah tepat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri memvonis Ratna dua tahun penjara karena menyebarkan berita bohong alias hoax. Permohonan banding lalu didaftarkan tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.
Keberatan ditujukan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya benih-benih keonaran dari berita hoax Ratna Sarumpaet. Hal tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan berita bohong dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.