Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Kasasi, Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Editor

Febriyan

Selasa, 24 September 2019 19:59 WIB

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet membatalkan niatnya mengajukan kasasi terhadap keputusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyatakan kliennya sudah letih menjalani proses di pengadilan.

"Setelah kami berdiskusi dengan beliau, kami memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan banding," ujar Insank saat dihubungi, Selasa, 24 September 2019.

Soal alasan Ratna tak mengajukan kasasi, Insank menjelaskan kliennya itu sudah sangat letih. Di usia lanjutnya, kata Insank, Ratna harus menghadapi persoalan hukum yang cukup panjang. Ratna pun memutuskan menjalankan sisa penahanan putusan pengadilan.

"Walaupun secara prinsip beliau merasa tidak bersalah secara pidana, namun beliau berhati besar menerima putusan hukum," kata Insank.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Mereka beranggapan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel terhadap Ratna telah tepat.

Advertising
Advertising

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri memvonis Ratna dua tahun penjara karena menyebarkan berita bohong alias hoax. Permohonan banding lalu didaftarkan tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Keberatan ditujukan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya benih-benih keonaran dari berita hoax Ratna Sarumpaet. Hal tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan berita bohong dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

7 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

14 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

38 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

38 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

46 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

48 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

52 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

55 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

55 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya