Anies Baswedan Belum Hitung Kerugian Akibat Demonstrasi Mahasiswa
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Febriyan
Rabu, 25 September 2019 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya masih menginventarisir aset pemerintah dan infrastruktur yang rusak akibat kerusuhan demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR Selasa kemarin, 24 September 2019. Dia pun belum bisa menaksir berapa kerugian yang diderita Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait infrastruktur yang rusak para wali kota sedang mengkordinir identifikasinya," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2019.
Anies mengatakan, setelah itu pihaknya akan langsung memperbaiki infrastruktur tersebut. Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan anggaran perawatan rutin untuk memperbaikinya.
"Total kerugian belum ada," ujarnya.
Sejumlah fasilitas publik rusak akibat demonstrasi mahasiswa yang berujung kerusuhan di Gedung DPR. Dua unit gardu di Gerbang Tol Pejompongan, pos polisi Palmerah dan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan hangus diduga dibakar massa.
Selain itu, satu unit bus milik Yonif Mekanis 202 dibakar massa tidak dikenal di Jalan Lapangan Tembak Senayan. Satu unit tiang listrik di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta juga tampak mengeluarkan api diduga dirusak oleh pihak yang belum diketahui
Fasilitas lainnya yang juga mengalami kerusakan adalah pagar gedung DPR RI yang menjadi sasaran amuk mahasiswa menjelang sore hari. Sejumlah traffic cone dan barrier juga dibakar.
Aksi vandalisme tampak di sejumlah median jalan tol dalam kota Jakarta, tepatnya di sekitar GT Pejompongan yang terbakar. Coretan-coretan tampak di sekitar pagar Gedung DPR dan pagar tol dalam kota di sekitar Jalan Gatot Subroto.
Demonstrasi mahasiswa kemarin sendiri digelar sebagai bentuk protes atas pembahasan sejumlah undang-undang bermasalah seperti revisi KUHP, revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan sebelumnya.