Kasus Mobil Ambulans DKI, Ini Tersangka Pembawa Batu Versi Polisi

Kamis, 26 September 2019 16:19 WIB

Barang bukti yang ditemukan di mobil ambulans saat demonstrasi ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Polda Metro Jaya mengakui adanya kesalahan informasi soal Ambulans DKI yang dituding membawa batu pada kerusuhan Kamis dini hari tadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang disangka bersembunyi di dalam mobil ambulans DKI dan berpura-pura sakit saat bentrokan terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu malam 25 September 2019. Ketiganya yang diinisialkan sebagai A, RL, dan YG, ditangkap bersama barang bukti kardus berisi batu, kembang api, bom molotov, dan bensin dalam ambulans tersebut.

"Tiga orang ini berlindung dalam ambulans," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario di kantornya, Kamis 26 September 2019.

Suyudi menjelaskan, kasus ini bermula saat anggota Brimob diserang oleh massa sisa demonstrasi pelajar di DPR RI pada Rabu, 25 September lalu. Massa juga membakar Pos Polisi Pejompongan.

Kondisi kaca mobil ambulans yang diduga membawa batu serta bensin saat peristiwa kerusuhan antara pelajar dengan kepolisian di Gardu Tol Pejompongan, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis dinihari, 26 September 2019. Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi informasi tentang mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia yang diduga membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

"Pasukan Brimob yang ada di sekitar Pejompongan melihat ketiganya ini melakukan penyerangan," kata Suyudi.

Advertising
Advertising

Ketiganya lalu dikejar dan ditemukan bersembunyi di dalam ambulans. Saat ditangkap, Suyudi menambahkan, tersangka bukan pelajar melainkan warga biasa.

Mereka langsung dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 dan Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya di atas lima tahun," kata Suyudi.

<!--more-->

Sebelumnya, akun TMC Polda Metro Jaya mengunggah video yang menunjukkan anggota Brimob memberhentikan ambulans milik Pemprov DKI Jakarta. Mereka menuduhnya membawa batu untuk perusuh.

Sebelum dan setelah unggahan itu, dugaan ambulans DKI bawa batu tersebut viral di media sosial. Namun beredar pula kronologis berbeda dari narasi tersebut bahwa ambulans dan petugas medis di dalamnya sedang menolong korban bentrokan saat polisi datang.

Belakangan, Polda Metro Jaya mengakui ada salah paham. Ini seperti yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono.

"Anggapan dari anggota Brimob di sana diduga mobil itu yang digunakan untuk perusuh. Tapi ternyata perusuh yang masuk ke mobil untuk mencari perlindungan dengan membawa batu, bom molotov dan kembang api," ujar Argo di kantornya, Kamis, 26 September 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Ketua Bidang Sukarelawan Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Muhammad Muas (kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti saat konferensi pers terkait mobil ambulan yang diduga membawa batu dan bensin saat terjadi aksi demonstrasi pelajar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Sebaliknya para perusuh memanfaatkan mobil ambulans untuk berlindung dari kejaran Brimob dengan membawa barang bukti masuk ke dalam ambulans. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Argo mengatakan, total ambulans yang dibawa ke Polda Metro Jaya berjumlah 6 unit. Satu di antaranya milk Pemprov DKI, tepatnya ambulans Puskesmas Kecamatan Pademangan. Sedangkan sisanya merupakan milik Palang Merah Indonesia atau PMI.

Selain mobil ambulans, polisi juga sempat menahan petugas di dalamnya. Ada 31 petugas ambulans PMI yang dibawa dan 3 dari Pemerintah DKI. Seluruh petugas medis disebut telah dipulangkan oleh Polda Metro Jaya. "Tapi nanti kalau mau dimintai keterangan sebagai saksi, sudah siap," ujar Argo.

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

52 menit lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

5 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya