Misteri Keberadaan Markus Ali, Andri Bibir: Sudah Bebas

Editor

Febriyan

Jumat, 27 September 2019 04:30 WIB

Markus Ali, 30 tahun. Sejumlah saksi dan kondisi Markus di RS Polri menguatkan dugaan pemuda berusia 30 tahun ini, bukan Andri Bibir seperti kata polisi, yang menjadi korban dalam video viral Brimob brutal pasca kerusuhan 22 Mei lalu. M. Yusuf Manurung/ISTIMEWA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir menjelaskan bahwa kawannya Markus Ali sudah dibebaskan polisi sejak bulan Mei lalu. Andri menjelaskan polisi membebaskan Markus usai koleganya itu menjalani perawatan di rumah sakit.

"Si Markus katanya udah bebas. Langsung dibebasin (polisi) habis dari rumah sakit kayaknya," ujar Andri saat ditemui Tempo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.

Andri mengaku mendapatkan kabar soal Markus dari temannya yang datang menjenguk di pengadilan. Temannya itu, yang Andri tak sebut namanya, bercerita bahwa Markus sudah pulang.

"Saya juga tahu kabar soal Markus dari teman yang ada di luar. Markus itu teman saya," kata Andri.

Sebelumnya, warga setempat meyakini Markus dipukul Brimob di lapangan belakang Masjid Al Huda, Kampung Bali--sebuah perkampungan di balik Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari Kantor Bawaslu. Aksi beberapa Brimob yang menghajar seorang pemuda itu terekam kamera dan viral di media sosial. Akan tetapi, polisi mengklaim Andri lah yang dikeroyok saat itu.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang lain, Andri pernah bercerita ada temannya yang pernah melihat Markus berada di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Andri berpisah dengan Markus ketika Brimob mengejar mereka di sekitaran Masjid Al Huda pada Kamis pagi, 23 Mei 2019. Andri berujar sempat melarikan diri ketika polisi mendatangi lokasi peristirahatannya. Namun, ketika melihat ke belakang, dia kehilangan Markus.

Mereka kembali bertemu di Polda Metro. Setelah itu, Markus tak tampak batang hidungnya. Andri ditahan di Polda. Sementara Markus, menurut dia, dilarikan ke RS Polri.

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Andri Bibir 4 bulan 6 hari penjara. Ia terbukti telah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP tentang kekerasan dan pembakaran.

Berita terkait

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #16 Masih Adakah Politik Akar Rumput?

19 November 2019

CekFakta #16 Masih Adakah Politik Akar Rumput?

Astroturfing, Gerakan Politik Akar Rumput Bohongan-Andri Bibir atau Orang Lain?-Selamat Datang di Dunia Penuh Kepalsuan

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI

Baca Selengkapnya

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.

Baca Selengkapnya

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.

Baca Selengkapnya

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.

Baca Selengkapnya