Pengadilan Tolak Gugatan Pemilik Ikan Koi Mati Terhadap PLN

Senin, 30 September 2019 13:36 WIB

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi yang mati akibat mati lampu massal pada 4 Agustus 2019 terhadap PT PLN. Majelis Hakim menilai matinya lampu karena kesalahan teknis dan tak ada unsur melawan hukum.

"Permintaan ganti kerugian sebagaimana diminta penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo. Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, penggugat harus lah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.

Dalam amar putusannya, Elfian membacakan beberapa pertimbangan hingga akhirnya menolak gugatan Ariyo. Salah satunya adalah argumen PLN yang menyatakan pemutusan listrik disebabkan gangguan dan merupakan tindakan proteksi untuk menyelamatkan yang lebih besar, seperti nyawa manusia serta alat atau sistem dari kelistrikan itu sendiri.

Adapun penyebab aliran listrik terputus, berdasarkan pengakuan PLN dalam persidangan, karena adanya pohon Sengon yang mengganggu transmisi listrik. "Berdasarkan pertimbangan di atas, penghentian sementara penyediaan tenaga listrik oleh tergugat bukan lah bersifat melawan hukum," kata Elfian.

Ariyo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI sebelumnya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019. Ia meminta ganti rugi atas tiga ikan koinya yang mati seharga Rp 1,54 juta.

Advertising
Advertising

Dalam gugatannya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing menuding PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan padamnya listrik hingga lebih dari tujuh jam. Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

PT PLN juga telah memberikan kompensasi untuk pembayaran listrik di bulan September ini. Besaran kompensasi yang diberikan itu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

1 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

4 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

7 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

8 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

8 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

8 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

10 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

11 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

12 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya