Habil Marati Bantah Sumbangannya ke Kivlan Zen Untuk Beli Senpi

Editor

Febriyan

Kamis, 3 Oktober 2019 22:05 WIB

Terdakwa kepemilikian senjata apil ilegal Habil Marati usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 September 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati mengakui pernah memberikan uang Rp 90 juta untuk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Namun dia membantah dana tersebut sengaja diberikan untuk membeli senjata api ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

"Saya memberikan bantuan pada saksi Kivlan Zen hanya sebesar Rp 90 juta untuk kebutuhan kegiatan," kata Habil saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.

Kegiatan yang dimaksud adalah peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), memantau bangkitnya kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan komunis, meninjau kembali amandemen UUD 45, dan diskusi mengembalikan sila keempat Pancasila.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan kerap memberikan bantuan dana untuk kerabatnya. Dia mencontohkan pada Maret-April 2019 telah mengucurkan ratusan juta guna membantu sahabatnya menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI. Jumlahnya variatif antara Rp 200-350 juta.

Habil juga menyebut membantu sebuah kegiatan Haul di Malang pada Maret 2019. Untuk acara itu, dia merogoh kocek Rp 500 juta.

Advertising
Advertising

"Sudah menjadi kebiasaan saya selalu membantu orang-orang yang meminta bantuan
untuk kegiatan positif," ujar Habil.

Kebiasaan lainnya, dia menambahkan, membiayai warga tak mampu. Sebagai contoh, dirinya pernah memerintahkan karyawan atau istri untuk memperhatikan acara orang pinggiran yang disiarkan Trans 7. Maksudnya untuk membantu membayarkan uang sekolah, makan, renovasi rumah rusak, hingga memberikan modal usaha di pasar.

"Saya suruh karyawan saya mencatat alamat-alamat mereka lalu saya menyuruh karyawan saya Muladi untuk menemui mereka memberikan bantuan sosial," jelas dia.

Habil terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen. Jaksa menuding Habil sebagai penyandang dana pembelian senjata api tersebut. Jaksa pun mendakwa Habil melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

27 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

27 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

27 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

35 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

36 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

45 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Selengkapnya