Bongkar Pemalsuan KTP dan SIM, Polisi Buru Pencopet Senen
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 10 Oktober 2019 15:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memburu tersangka pencopet di kawasan Senen, Jakarta Pusat, karena dugaan keterkaitannya dengan bisnis pemalsuan dokumen di Tangerang. Si pencopet disebut berperan memasok dokumen KTP dan SIM asli untuk dipalsukan dengan cara data di dalamnya diubah.
"KTP dan SIM berbahan asli didapat tersangka pemalsuan dari orang yang masih kami kejar ini, dia pencopet," kata Kasatreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Rabu 9 Oktober 2019.
Sebelumnya, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan keberhasilannya membongkar bisnis pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, maupun SKCK. Sebanyak tujuh orang telah ditangkap terdiri dari satu produsen pemalsuan dan enam konsumen.
"Mereka menggunakannya untuk mendaftar sebagai driver taksi online," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi.
Satu tersangka pemalsuan disebutkan bernama Nur Fadlianto, 32 tahun. Pria ini telah memasarkan KTP, SIM, dan SKCK palsu melalui media sosial Facebook. Dalam unggahannya, Fadlianto menuliskan membuka tawaran jasa pembuatan dokumen dengan waktu singkat. "Dia pasang tarif Rp 800 ribu untuk proses dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK," kata Arie.
Menurut Yurikho, Fadlianto belajar sendiri (otodidak) dalam membuat/mencetak dokumen KTP, SIM dan SKCK di rumahnya di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Caranya adalah mengubah data yang tercetak menjadi sesuai yang diinginkan.
Fadlianto disebutkan telah memulai usaha pemalsuan itu sejak delapan bulan lalu dengan setiap lembar dokumen palsu yang berhasil dipasarkan memberinya keuntungan Rp 500 ribu. "Rencana tindak lanjut kami adalah mencari tersangka lain pengguna dokumen palsu yang diproduksi NF,"kata Yurikho sambil menambahkan si tersangka pencopet juga berperan menjual KTP dan SIM yang sudah dipalsukan.
Saat ini ketujuh tersangka ditahan di Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dengan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan KTP dan SIM serta belasan SKCK yang sudah dipalsukan. Mereka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.