Pengamat Anggap Rusun di Kampung Akuarium Langgar Perda

Editor

Febriyan

Sabtu, 12 Oktober 2019 08:40 WIB

Akses untuk menuju kampung Luar Batang dari kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 10 September 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Jakarta, Nirwono Joga, heran dengan rencana pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara di lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah. Menurut dia, bangunan yang didirikan di zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan.

"Kalau rusun kan tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan," kata Nirwono saat dihubungi Jumat malam, 11 Oktober 2019.

Nirwono menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ketentuan bahwa bangunan di zona merah haruslah mendukung kegiatan pemerintahan, Nirwono melanjutkan, tercantum dalam perda tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menetapkan Perda 1/2014 pada 17 Februari 2014.

Dia mengingatkan agar pemerintah DKI mengecek kembali regulasi peruntukkan kampung yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu zonasi kampung terkait, apakah diperuntukkan zona permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), atau lainnya seperti yang tertera dalam Perda RDTR.

Selanjutnya perlu ditelusuri juga aspek legalitas, apakah sertifikat kepemilikan lahan warga sesuai RTRW dan RDTR. Apabila sertifikat sahih, Nirwono memaparkan, maka pemeritah DKI wajib menata ulang kawasan kampung dan membangun infrastruktur.

Advertising
Advertising

"Jika tidak sesuai peruntukkan RTRW RDTR, kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat berupa rusunami (rumah susun milik) dan lahan tersebut dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya dalam RTRW RDTR," jelas dia.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyebut pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak melanggar aturan. Sebab, dasar hukumnya diatur dalam Perda 1/2014.

Menurut Heru, dalam perda itu tertuang bahwa DKI dapat membangun apapun di tanah milik pemerintah daerah atau berada di zona merah. Pembangunannya, lanjut dia, sesuatu untuk kepentingan pemerintah yang tak terbatas hanya mendirikan kantor pemerintahan. Kampung Akuarium berada di zona merah.

Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan revisi Perda 1/2014 ke DPRD DKI. Salah satu revisi bertujuan untuk mengakomodasi penataan kampung yang bermasalah. Namun, menurut Heru, revisi tersebut fokus mengakomodasi pembangunan proyek strategis nasional seperti kereta LRT Jabodebek. Karena itu, lanjut dia, pembangunan rusun Kampung Akuarium tak perlu menunggu revisi perda.

Berita terkait

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

3 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

14 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

23 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya