Rumah Terduga Teroris Digeledah, Densus 88 Bekuk Seorang Pemuda
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 13 Oktober 2019 21:43 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pemuda di sela penggeledahan sebuah rumah kontrakan NAS atau Noval, terduga teroris di Kampung Rawakalong RT 2 RW 4, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pemuda itu diduga adalah anak NAS.
Berdasarkan pengamatan Tempo, penangkapan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemuda yang belakangan diketahui berinisial H ditangkap ketika melintas menggunakan sepeda motor. Diduga, H hendak menuju ke rumah kontrakan orang tuanya.
Namun, karena banyak polisi, H lalu putar balik. Ibu-ibu tampak berteriak, sehingga polisi yang berjaga dengan sigap menangkapnya. Muka H segera ditutup pakai kain dan dimasukkan ke dalam mobil. Hingga berita dibuat, belum ada keterangan resmi dari polisi ihwal penangkapan ini maupun status H.
Kepala Polsek Tambun, Komisaris Siswo hanya mengkonfirmasi ihwal penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Polri di kediaman NAS. "Barang bukti tidak bisa kami sebutkan, semuanya sudah dibawa oleh Densus," ujar Siswo di lokasi pada Ahad, 13 Oktober 2019.
Hasil penggeledahan sempat digelar di teras rumah kontrakan bercat biru tersebut. Polisi mengkategorikan 15 jenis barang bukti yang disita.
Antara lain, buku panduan Jihad, tentang khilafah, hingga buku dengan sampul ISIS. Selain buku, barang bukti disita seperti satu plastik paku payung dan baja, dokumen kependudukan, dan lainnya.
Siswo mengatakan, Noval baru sekitar dua bulan mengontrak dan sudah izin ke pengurus RT.
Di kontrakan itu, kata Siswo, terduga teroris itu tinggal bersama dengan istri dan satu anaknya yang masih balita. "Kerjaannya tidak jelas, kadang dia membawa Grab, dan sering pulang malam," ucap Siswo.