TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawakalong, RT 2 RW 4, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dihuni seorang terduga teroris.
Dalam penggeledahan ini, polisi lebih banyak menemukan buku-buku tentang jihad dan ISIS.
Berdasarkan pengamatan Tempo, penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh Noval Agus Syahroni berlangsung sekitar satu jam. Hasil penggeledahan sempat digelar di teras rumah kontrakan bercat biru tersebut.
Polisi mengkategorikan 15 jenis barang bukti yang disita. Antara lain, buku panduan Jihad, tentang khilafah, hingga buku dengan sampul ISIS. Selain buku, barang bukti disita seperti satu plastik paku payung dan baja, dokumen kependudukan, dan lainnya.
"Barang bukti telah disita untuk pengembangan," kata Kepala Polsek Tambun, Komisaris Siswo di lokasi penggeledahan, Ahad, 13 Oktober 2019.
Noval ditangkap polisi setelah menyerahkan diri ke kantor Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung pagi tadi. Berdasarkan informasi yang dirangkum, Noval merupakan anggota kelompok JAD Bekasi bersama Abu Zee yang ditangkap pada 23 September lalu dan Abu Rara, penyerang Menkopolhukam Wiranto.
Pengurus RT setempat, Ahmad Qurtubi mengatakan, Noval baru tinggal di rumah kontrakan bersama istri dan anaknya sekitar dua bulan lalu. Selama mengontrak, pria yang juga berprofesi sebagai driver ojek online Grab ini tak pernah bersosialisasi. "Kesehariannya biasa saja," kata Qurtubi.
Qurtubi sempat menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 selama satu jam. Menurut dia, di dalam rumah terduga teroris itu, cenderung berantakan, karena banyak barang perabot rumah tangga di dalam rumah. "Kebanyakan buku-buku, ada yang bergambar ISIS," ujar Qurtubi.