Alasan Hakim Vonis Tak Bersalah Wanita Sebar Video Ancam Jokowi

Senin, 14 Oktober 2019 18:10 WIB

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis hakim Tuty Haryati menjatuhkan vonis tak bersalah kepada perempuan penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti. Vonis itu dijatuhkan karena hakim memutuskan Ina tidak terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Mengadili menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait ITE," kata Tuty saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.

Tuty memerintahkan agar Ina dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan hari ini. Selain itu hakim meminta nama baik dan martabat Ina dipulihkan.

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari seorang peserta demo di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019, yang bernama Hermawan Susanto. Di dalam video itu, Hermawan menantang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini berstatus tersangka.

Dalam video itu, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan.

Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertising
Advertising

Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ina Yuniarti melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebarkan video ancam Jokowi yang viral di media sosial.

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Senin, 14 Oktober 2019 untuk memperbaiki nama ketua majelis hakim Tuty Haryati, sebelumnya tertulis Yuzaida. Terimakasih.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

19 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

22 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya