Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 17 Oktober 2019 21:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memutuskan sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen ditunda hingga pensiunan mayjen TNI AD itu selesai berobat. Kivlan menjalani operasi bedah di kaki untuk mengangkat serpihan granat nanas yang didapatnya saat masih aktif sebagai tentara.
"Sidang Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan kesehatan," kata hakim ketua, Hariono, saat sidang penetapan legalitas kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2019.
Hakim biasanya mengagendakan sidang Kivlan berlangsung setiap Kamis. Hari ini misalnya ada sidang lanjutan guna menetapkan legalitas dua kuasa hukum Kivlan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mempersoalkan kesahihan status advokat kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
Tak hanya itu, jaksa keberatan dengan bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI). Sebab, saat ini Kivlan berstatus purnawirawan TNI. Kivlan juga sedang menjalani sidang peradilan umum.
Terhadap keputusan hakim menunda sidang perkara, jaksa Fahtoni menyatakan bakal mengecek kembali kondisi kesehatan Kivlan. Sedang Tonin menyampaikan kalau kliennya itu masih harus menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. "Masih ada 7-8 serpihan granat belum diangkat," ucap Tonin.
Jaksa mendakwa Kivlan menguasai empat senjata api ilegal dan 117 peluru tajam. Kepemilikan senjata api terkait plot pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara terkait kerusuhan 22 Mei lalu pasca pemilihan presiden.
Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.