TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menetapkan bantuan hukum dari TNI untuk Kivlan Zen dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu sah. Hakim menjawab keberatan dari jaksa bahwa Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad, kini berstatus sebagai pensiunan dan menjalani sidang di peradilan umum.
Hakim ketua, Hariono, dalam sidang lanjutan hari ini, menyebut pendampingan hukum dari TNI untuk Kivlan Zen tak melanggar hukum. "Pendampingan dari Babinkum terhadap terdakwa dapat kami terima dan dibenarkan," kata Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selain itu, Hariono juga memutuskan, kuasa hukum Kivlan bernama Tonin Tachta berhak mendampingi Kivlan dan hadir dalam persidangan. Hariono menegaskan, hakim tak berwenang untuk mencampuri pertikaian antara Tonin dengan organisasi advokatnya.
Menurut Hariono, hakim justru perlu menyelesaikan persoalan pertikaian tersebut. Ini mengingat ada pihak yang keberatan dengan kesahihan status advokat Tonin.
Alhasil, Kamis pekan lalu hakim memeriksa legalitas penasihat hukum dengan mendengarkan penjelasan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dari penjabaran KAI itu, hakim menetapkan Tonin berhak mendampingi Kivlan. Pertimbangannya karena Tonin telah melengkapi berkas sebagai penasihat hukum dengan melampirkan kartu anggota advokat dari KAI yang berlaku hingga 24 November 2020.
Nomor yang tertera di kartu advokat Tonin pun tercantum dalam berita acara sumpah di Pengadilan Negeri Bandung. Dari keterangan yang ada, Hariono berujar, pihak yang mengangkat dan mengajukan sumpah adalah KAI Versi Juanda tahun 2008.
"Maka menurut majelis tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin Tachta selaku advokat mendampingi terdakwa," ucap Hariono.
Masalah legalitas dua kuasa hukum Kivlan Zen membuat sidang pembacaan keberatan alias eksepsi Kivlan tertunda hingga hari ini. Kivlan seharusnya membacakan eksepsi pada Kamis, 3 Oktober 2019.