Sempat Ditunda, Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Senin, 21 Oktober 2019 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Oktober 2019. Sidang tersebut sempat ditunda pekan lalu karena jaksa penuntut umum belum siap.
"Iya sidang Jefri Nichol terdaftar hari ini, memasuki agenda putusan," kata seorang petugas informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir Antara.
Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi Senin pekan lalu meminta penundaan pembacaan tuntutan selama sepekan. Ketua Majelis Hakim Krisnugroho pun mengabulkan permintaan itu.
"Belum siap yang mulia, minta ditunda satu minggu," kata JPU Jefri Hardi pada sidang Senin pekan lalu.
Jefri beralasan ketidaksiapan tersebut karena membutuhkan waktu untuk menyempurnakan tuntutan.
"Jadi biar disempurnakan, maklum kami kerjaan bukan tangani Jefri Nichol doang, tapi kan banyak. Biar lebih sempurna takutnya kan kalau amburadul enggak enak, disorot media dan segala macem," kata Jefri.
Jefri Nichol sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Juli lalu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Jefri sendiri mengakui menggunakan ganja itu akibat stres dan kesulitan tidur. Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.