Punya 8 Kursi di DPRD DKI, PSI Cuma Dapat 1 Kursi Pimpinan AKD
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 21 Oktober 2019 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DPRD DKI Jakarta hanya mendapatkan satu kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan.
"Untuk kursi pimpinan PSI hanya dapat satu," ketua Fraksi PSI, Idris Ahmad saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 21 Oktober 2019.
PSI memiliki 8 kursi di DPRD Jakarta. Posisinya berada di urutan ke enam setelah PDI P (25), Gerindra (19), PKS (16), Demokrat (10), PAN (9).
Idris mengatakan PSI mendapat kursi pimpinan di Komisi E sebagai wakil ketua. Hasil tersebut kata dia sesuai usulan PSI untuk masuk di komisi yang membidangi masalah sosial, pendidikan, anak hingga perempuan.
Di komisi lain, PSI hanya menjadi anggota. Dua anggota fraksi PSI berada di Komisi A dua orang, Komisi B dan Komisi C satu orang, serta Komisi D dan E dua orang.
Untuk posisi di alat kelengkapan dewan lainnya seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Perda, PSI juga menjadi anggota.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI itu menyebutkan pembagian pimpinan dan komisi di alat kelengkapan dewan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Pembagian ini berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan kemarin," ujarnya.