Sidang Pra Peradilan Imam Nahrawi Ditunda, Ini Reaksi Pengacara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 21 Oktober 2019 15:12 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2019. Imam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber terkait kasus tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini ditunda. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, memaparkan sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.

"Sampai detik ini pihak termohon belum hadir," kata Elfian di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 21 Oktober 2019.

Agenda sidang hari ini adalah membacakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Imam. Imam mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Elfian memutuskan sidang ditunda hingga 4 November 2019. Kuasa hukum Imam, Moh Sulaiman, meminta agar sidang selanjutnya berlangsung lebih cepat. Sulaiman menyebut, pihaknya mengejar waktu agar sidang praperadilan diputus sebelum KPK melimpahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita kejar-kejaran waktu, memang belum masuk pada materi pokok perkara. Alangkah baiknya pemeriksaannya secepat mungkin. Kami tidak mau kejar-kejaran dengan KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak lain yang terkait.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Imam Nahrawi dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

25 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

25 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

25 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

26 hari lalu

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

27 hari lalu

Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

47 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Alasan Bansos dari Jokowi Dituding Sebagai Politik Gentong Babi

48 hari lalu

Alasan Bansos dari Jokowi Dituding Sebagai Politik Gentong Babi

Sejumlah kalangan menuding Jokowi melakukan politik gentong babi. Ini pengertian dan contohnya

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Hibahkan US$ 2,49 Juta untuk Pembangunan Berkelanjutan di IKN

57 hari lalu

Amerika Serikat Hibahkan US$ 2,49 Juta untuk Pembangunan Berkelanjutan di IKN

USTDA menyetujui dana hibah sebesar US$ 2,49 juta kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk pembangunan berkelanjutan di IKN.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya