Praperadilan Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Terhadap KPK Ditolak

Reporter

Adam Prireza

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Oktober 2019 18:06 WIB

Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 30 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Akhmad dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019.

"Dalam perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata Akhmad.

Djoko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di perusahaan penyedia air bersih milik negara tersebut. KPK menduga Djoko telah merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Akhmad menjelaskan penetapan Djoko sebagai tersangka sudah tepat lantaran telah ada dua alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan pun telah dikeluarkan dalam rangka proses peyidikan oleh KPK terkait kasus Djoko.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan pemohon (Djoko) sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum," ujar Akhmad.

Advertising
Advertising

Ditemui usai sidang, pengacara Djoko, Hasbullah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Meski begitu, mereka tetap merasa kecewa dan menganggap putusan itu tidak logis lantaran belum ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, ia juga mempersoalkan putusan hakim yang menyebut alat bukti sudah cukup.
"Dianggap berita acara keterangan sebagai alat bukti, padahal, waktu persidangan ahli dari kami maupun KPK menyatakan berita acara keterangan itu bukan sebagai alat bukti," tutur dia.

Dalam perkara ini, KPK menduga awalnya Djoko memerintahkan relokasi anggaran perusahaan saat diangkat menjadi direktur pada 2016. Djoko mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah7 Desember 2018.

Setelah revisi anggaran rampung, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai penggarap proyek. Andririni turut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini bersama Djoko.

Menurut KPK, dalam pelaksanaan dua kegiatan di perusahaan air yang bermarkas di Purwakarta itu Andririni menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Namun, KPK menduga penunjukan perusahaan tersebut dilakukan lewat sejumlah manipulasi.

KPK menyangka nama-nama ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Peminjaman nama ahli tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi administrasi lelang. Selain itu, KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan hanya formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara mundur.

KPK menyatakan dari anggaran dalam kedua kegiatan itu realisasi penerimaan pembayaran hingga Desember 2017 hanya sebesar Rp 5,56 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Andririni memperoleh keuntungan paling sedikit Rp 3,6 miliar.

ADAM PRIREZA | ROSSENO AJI

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

11 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

12 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

17 jam lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

18 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

20 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

22 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya