Cerita Guru Honorer Gugat Pemerintah: Sempat Tak Digaji 4 Bulan

Rabu, 30 Oktober 2019 08:29 WIB

Guru honorer SMP Negeri 84 Jakarta, Sugianti dan pengacaranya Pitra Romadoni ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sugianti, 43 tahun mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas batalnya pengangkatan dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru honorer di SMP Negeri 84 Jakarta itu mengatakan sampai harus meminta bantuan Ombudsman RI karena tidak diberi jam mengajar serta gajinya tertahan.

"Intinya saya diminta mundur sebagai guru honorer," kata Sugianti saat ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 29 Agustus.

Sugianti menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN pada Desember 2016. Objek gugatan adalah surat dinas tertanggal 30 September 2016 yang berisi penjelasan mengapa Sugianti tidak diangkat menjadi PNS walau sudah dinyatakan lolos seleksi sejak 2014.

Dalam suratnya, Dinas Pendidikan menyampaikan hasil laporan Inspektorat DKI yang menyebutkan bahwa Sugianti merupakan tenaga honorer sejak Juli 2003 di SMA Negeri 1 Lahat, Sumatera Selatan sebagai guru bantu; dari Juli 2004 - Juli 2006 menjadi tenaga honorer di SD Negeri Gedangan II Mojokerto; dari Juli 2007 - Juli 2010 sebagai tenaga honorer di SD Negeri Papanggo, Jakarta; dari Juli 2011 sampai saat surat tersebut dikeluarkan menjadi guru di SMP Negeri 30 Jakarta.

Dalam surat itu, dinas menyatakan Sugianti tidak lulus karena tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dalam waktu satu tahun per 31 Desember 2005 bekerja di instansi Pemerintah DKI Jakarta. Selanjutnya, Sugianti disebut tidak bekerja secara terus menerus di intansi Pemerintah DKI Jakarta sampai dilakukan peninjauan. Sedangkan Sugianti mengaku tidak pernah menjadi guru honorer di SDN Gedangan II, SD Negeri Papanggo dan SMPN 30 Jakarta.

Advertising
Advertising

Bukti pendaftaran gugatan perdata Sugianti, guru honorer SMP Negeri 84 Koja, Jakarta Utara kepada Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 28 Oktober 2019.

Menurut Sugianti, sejak 2005 hingga 2010 atau saat pemberkasan berlangsung, ia bekerja sebagai guru honorer di SMP Negeri 84 Jakarta. Dari tahun 2002 hingga 2005, dia memang mengajar di SMA Negeri 1 Lahat. Namun sejak tahun 2005, dia mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan PLKJ di SMP Negeri 84 bahkan hingga saat ini. Data itu diklaim sesuai dengan data kelulusan berkas saat seleksi CPNS.

Pada Januari 2017 atau sebulan setelah gugatan dilayangkan, kata Sugianti, perbaruan kontrak sebagai guru honorer dilakukan. Saat itu, dia mengaku diminta oleh pihak sekolah untuk melakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Menurut dia, sekolah mengklaim diperintahkan oleh Dinas untuk membuat BAP.

"BAP itu menghendaki saya untuk mengundurkan diri secara tertulis. Saya dianggap tidak mematuhi perintah atasan," kata Sugianti.

Sugianti mengatakan tidak mau membuat dan menandatangani BAP karena proses hukum di pengadilan masih berjalan. Dia menantang pihak sekolah mengeluarkan surat pemberhentian secara tertulis jika tidak menghendaki dirinya bekerja di SMP Negeri 84. Namun, pihak sekolah disebut Sugianti tidak berani mengeluarkan surat pemberhentian.

Usai menolak BAP, Sugianti menerima usulan kontrak baru yang aneh. Dia tidak diberikan jam mengajar atau nol jam. Pada periode sebelumnya, Sugianti mengaku mendapat kontrak untuk mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan PKLJ selama 36 jam sepekan. "Mata pelajaran Bahasa Indonesia justru diberikan kepada guru lain. Sedangkan PLKJ diberikan ke guru dari sekolah lain," kata dia

Menurut Sugianti, sekolah beralasan bahwa stok guru di SMP Negeri 84 sudah diisi oleh PNS. Sugianti dipersilakan untuk mengajar di sekolah lain. Namun dia menolak. "Selama saya belum menerima pemberhentian secara tertulis, saya tidak akan meninggalkan sekolah ini," ujar dia menirukan jawaban kepada sekolah saat itu.

Sugianti lantas melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI. Menurut dia, Ombudsman lantas memanggil pihak SMP Negeri 84 Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Februari 2017. "Ombudsman meminta selama putusan pengadilan belum keluar, sekolah dan dinas agar mengembalikan hak saya mengajar sebagai jadwal semula," kata dia.

Setelah itu, Sugianti mengatakan bahwa ia diberikan kembali hak mengajar. Namun masalah belum usai sampai di situ. Dia mengaku gajinya mengajar mulai dari Januari sampai April 2017 tidak dibayarkan. Dia coba menanyakan kepada sekolah dan Dinas namun ia justru diarahkan untuk bertanya ke Bank DKI.

Sugianti lantas mendatangi Bank DKI. Badan Usaha Milik Daerah itu disebut Sugianti menyatakan bahwa gajinya masih tertahan. Sugianti kembali melaporkan ke Ombudsman RI untuk masalah gaji. Ombudsman lantas memanggil lagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Di situ, Dinas Pendidikan marah kepada saya," kata dia.

Menurut Sugianti, Dinas Pendidikan DKI menyatakan siap memberikan gaji Sugianti dengan syarat ibu dua anak itu harus mau dipindah ke sekolah lain. Namun, di hadapan Ombudsman saat itu, Sugianti menolak.

"Saya sampaikan bahwa saya tidak akan meninggalkan sekolah sampai putusan keluar. Karena alasan membatalkan berkas (NIP PNS) sebelumnya yaitu saya dianggap terputus-putus, pindah tempat. Kalau saya pindah nanti saya dianggap terputus lagi," kata Sugianti.

Setelah pertemuan itu, Sugianti kembali menerima gajinya. Sampai saat ini, dia masih mengajar di SMP Negeri 84 Jakarta dan mengaku tidak pernah ada keterlambatan pembayaran gaji lagi. "Kalau misalnya perkara ini kalah tanpa disuruh pun saya akan mengundurkan diri," kata dia.

Sugianti akhirnya memenangi gugatan hingga tingkat kasasi. Namun, dia tidak kunjung diangkat jadi PNS. Karena itu, dia memutuskan menggugat perdata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kepala Badan Kepegawaian Nasional V; Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta; dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam gugatannya, Sugianti meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Nilai itu dihitung berdasar kerugian yang diderita Sugianti sejak 2014 atau sejak dia dinyatakan lolos seleksi calon PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat belum menjawab panggilan telepon Tempo tentang masalah guru honorer ini. Pesan Tempo melalui aplikasi WhatsApp juga belum dibalas.

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

3 hari lalu

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

Kemenpan RB menjelaskan ada perbedaan teknis pengumpulan rincian formasi yang menghambat pengumuman CPNS tahun ini.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

3 hari lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

3 hari lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

3 hari lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya