Mayoritas Restoran di Bekasi Belum Punya Pengolahan Air Limbah

Reporter

Antara

Rabu, 30 Oktober 2019 11:44 WIB

Karyawan memeriksa proses produksi pengolahan air bersih di IPA Semanggi yang tercemar limbah alkohol etanol di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 6 September 2019. ANTARA/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan mayoritas restoran di wilayahnya belum memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah.

"Kami ingin menegaskan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah berlaku. Kami berharap pengusaha restoran dapat membangun IPAL," kata ‎Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Rabu, 30 Oktober 2019.

Perda itu, kata Jumhana, mengatur IPAL yang juga berlaku bagi pengelola apartemen dan hotel yang ada di Kota Bekasi serta permukiman penduduk yang tersebar di 12 kecamatan. "Limbah domestik maupun limbah nonkakus atau grey water, dan limbah kakus atau black water sejenisnya, baiknya air limbah tersebut tidak dibuang langsung ke kali atau saluran air," ujarnya.

Menurut Jumhana, jika pengusaha restoran tidak beritikad baik membangun IPAL, maka Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan restoran. "Sejauh ini kami masih sosialisasikan Perda tersebut namun jika telah tersosialisasikan tentu akan ada sanksi terhadap pemilik restoran yang tidak memiliki IPAL," kata dia.

Jumhana mengatakan pihaknya menargetkan sungai-sungai terbebas dari limbah. Berdasarkan data tahun 2018, terdapat 6.600 rumah warga yang tidak memiliki septic tank dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kami akan periksa kembali, perumahan dan permukiman warga agar septic tank nanti dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari air tanah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Imas Amsiah mengatakan mulai saat ini pengembang perumahan atau pengusaha restoran yang membangun apartemen, perumahan serta restoran, diwajibkan mengurus IPAL terlebih dahulu. "Saat mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) pengembang akan diminta mengurus IPAL Komunal. Hal itu untuk meminimalisir lahan," kata dia.

Menurut Imas, pihaknya masih menemukan banyak jasa pengangkut limbah domestik (tinja) yang membuang limbahnya ke saluran air atau sungai padahal Pemkot Bekasi telah memiliki Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di Bantargebang. "Kami telah memiliki UPTD Pengolahan Limbah Domestik di Bantargebang yang mampu menampung 150 meter kubik, Dan akan ada penambahan atau perluasan daya tampung limbah domestik," ujarnya.

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 jam lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

9 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

2 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

2 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya