KPBB Temukan Lahan Marunda Baru Terkontaminasi Limbah Timbal
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 2 November 2019 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menemukan indikasi kontaminasi timbal (Pb) di lahan kosong di kawasan Marunda Baru. Lokasi lahan itu di dekat Yayasan Pondok Pesantren Al Aitam Roudhoh, Jalan Marunda Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ada kandungan Pb, tapi tidak tahu kadarnya berapa. Ini memang hanya petunjuk. Kalau mau tahu kadarnya harus dibawa ke laboratorium," kata Ahmad di kantornya, Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.
Ahmad menceritakan sedang menghadiri acara di pesantren itu pada 13 Januari 2019. Dia lalu berjalan ke belakang pesantren dan melihat lahan kosong berwarna hitam kelabu. Melihat warna tersebut, Ahmad curiga ada sisa atau ampas hasil peleburan aki, yang disebut slek.
Dia lalu menguji kandungan tanah menggunakan alat semacam detektor. Hasilnya menunjukkan ujung detektor berwarna putih berubah menjadi merah. Menurut dia, perubahan warna itu mengonfirmasi adanya kandungan timbal.
Apabila dibiarkan, Ahmad memaparkan, slek bakal teresap tanah dan masuk ke aliran air sumur. Tak hanya itu, sisa slek di atas tanah yang tertiup angin bakal menjadi debu yang berbahaya bila terhirup manusia.
"Nanti ke air kan, sumur tercemar. Kalau di atas slek belum ditutup dengan semen, kalau kena panas menjadi kering, ngebul kan, debu," ujarnya.
Kandungan timbal yang masuk ke tubuh akan memunculkan pelbagai jenis penyakit. Penyakit itu antara lain asma, ISPA, mycosis kulit, radang mata, pergelangan kaki lumpuh, keterbelakangan mental, autis, hingga kematian.
Ahmad mencontohkan korban yang terpapar logam berat timbal dapat ditemukan di Cinangka, Depok. Menurut dia, sebanyak 21 anak mengalami masalah kesehatan akibat peleburan aki bekas ilegal. Peleburan ini menyebarkan debu timbal yang akhirnya terhirup warga setempat. "Memang masih hidup tapi tergantung 100 persen ke keluarganya," ucap Ahmad.