4 Polisi Terlibat Penculikan WNA Inggris Terancam Sanksi Disiplin
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 4 November 2019 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota polisi yang diduga terlibat dalam penculikan WNA Inggris bernama Matthew Simon akan menjalani sidang pelanggaran disiplin dan kode etik. Keempat polisi itu adalah Bripda Julia Bita Bangapadang yang merupakan anggota Bareskrim Polri, serta tiga lainnya adalah Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bripda Sandika Bayu, yang merupakan anggota Polres Jakarta Timur.
"Kasus masih ditangani Resmob Polda Metro. Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik (empat aparat) ditangani Propam Metro setelah proses penanganan pidana berkasnya selesai," kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit saat dihubungi, Senin, 4 November 2019.
Listyo tak menjelaskan secara rinci ihwal sanksi yang akan diberikan kepada keempat anggota polisi itu. Ia menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berjalan.
Dalam aksi penculikan yang terjadi pada 30 Oktober 2019, keempat polisi itu dibantu oleh dua warga sipil yang merancang skenario penculikan, yakni Giovani dan Nola Aprilia. Keduanya merupakan rekan bisnis Matthew di Jakarta.
Keempat polisi memiliki peran membuntuti korban yang baru saja menggelar pertemuan bisnis dengan Giovani di Petogogan, Jakarta Selatan. Saat di Tol Lingkar Barat, mereka mencegat mobil Matthew.
"Para pelaku lalu menggeledah korban dan membawanya ke Polda Metro Jaya seolah-olah untuk diperiksa. Tapi dari Polda Metro, korban dibawa masuk lagi ke dalam mobil dan korban diperas," kata Argo.
Para pelaku lalu menyekap Matthew seharian di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Di sana korban diinterogasi dan disuruh menelepon bosnya, Pitt, untuk meminta uang tebusan sebesar USD 1 Juta. Setelah terjadi negosiasi soal uang tebusan, para pelaku sukses mendapatkan USD 900 ribu dari Pitt.
Usai mendapatkan uang tersebut pada 31 Oktober 2019, para pelaku segera bergerak ke money changer di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menukar mata uang dolar menjadi rupiah. Tak butuh waktu lama, usai menukar uang tersebut para pelaku dibekuk oleh Unit I Subdit 3/Tanah Abang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.