2 Hakim Korban Penganiayaan Maafkan Eks Pengacara Tommy Winata

Editor

Febriyan

Selasa, 5 November 2019 14:21 WIB

Sidang dakwaan pengacara Tomy Winata, Desrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Duta Baskara dan Sunarso, mengatakan telah memafkan eks pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, yang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Keduanya, plus hakim Mochammad Djoenaidie menjadi saksi dalam kasus penganiayaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2019.

Dalam kesaksiannya, Duta menyatakan tim Desrizal sempat dua kali meminta bertemu dengannya. Dia mengaku menolak permintaan pertama dan bersedia bertemu pada kesempatan kedua.

"Kedua kali berusaha menemui terus yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dari prinsipal dan yang bersangkutan," kata Duta.

Dalam pertemuan itu, menurut Duta, para utusan Desrizal itu meminta maaf kepadanya. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf dari Desrizal. Namun, dia menyatakan bahwa Desrizal belum menyampaikan permintaan maaf tersebut secara pribadi kepadanya.

"Saya sampaikan pada intinya saya sebagai pribadi memaafkan. Saya tidak ada masalah pribadi dengan terdakwa," kata Duta.

Advertising
Advertising

Saksi lain, Sunarso, mengutarakan tim Desrizal sempat mendatangi kantornya untuk meminta maaf beberapa hari setelah kejadian penganiayaan tersebut. Namun dia mengaku tak sempat bertatap muka dengan mereka sehingga hanya menemui Ketua Hakim PN Jakpus.

Sunarso mengaku memaafkan perbuatan Desrizal. Sayangnya, dia berpendapat, perbuatan Desrizal tetap harus diproses hukum. "Kami secara pribadi memaafkan. Namun kan ini masalah institusi kelembagaan Mahkamah Agung," ujar Sunarso.

Desrizal terjerat kasus penganiayaan dua Hakim PN Jakarta Pusat setelah mengamuk dalam sidang pembacaan vonis sengketa antara Tommy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Desrizal mengamuk lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Awalnya, Desrizal mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso yang menjadi hakim ketua pada sidang itu. Dia juga menyerang Duta Baskara yang berperan sebagai hakim anggota. Akibat penyerang tersebut, menurut dakwaan jaksa, keduanya mengalami luka ringan.

Akibat perbuatannya itu, Desrizal Chaniago dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas. Selain itu, jasanya juga tak lagi digunakan oleh Tommy Winata.

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

12 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

13 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

19 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

20 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

21 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

26 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

27 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya