Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz mengatakan, sanksi yang pantas kepada anggota TNI pelaku penganiayaan jurnalis Sukandi Ali di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ridwan mengatakan, sanksi pencopotan jabatan merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan tersebut. "Pencopotan dari jabatan itu juga sanksi," kata dia, melalui sambungan telepon pada Senin, 8 April 2024.

Sanksi pencopotan jabatan itu dijatuhkan kepada Komandan Pos Angkatan Laut Padampuang Letnan Dua Miftahudin. Dia dipecat sebagai komandan setelah memukul Sukandi, jurnalis Sidikkasus.co.id. Juru warta ini dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite sebanyak 20.400 liter dan minyak tanah 395 ribu liter.

Karena berita itu, Sukandi dijemput di rumahnya di Desa Babang, Halmahera Selatan, dan dibawa ke kantor Miftahudin di Pelabuhan Perikanan Panambuang. Di pos ini penganiayaan terjadi. Sukandi mengakui dipukul, ditendang, dan diinjak oleh Miftahudin dan dua anak buahnya, yaitu Idham dan Aris.

Saat ini, kata Ridwan, TNI AL masih mendalami keterangan pelaku perihal siapa berperan paling dominan dalam kekerasan terhadap Sukandi. "Setelah itu penyelesaian secara hukum yang berlaku di TNI Angkatan Laut," ujarnya.

Selain pencopotan jabatan, sanksi hukum berikutnya seperti yang berlaku di TNI. "Kalau korbannya cacat dan tidak bisa beraktivitas itu hukumannya berat," ujar dia.

Namun pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalis itu belum selesai. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini masih disidik Polisi Militer TNI AL dan berikutnya pemberian sanksi kepada para pelaku. "Yang paling penting saya mau berpesan ini bulan puasa, siapa yang pengin itu terjadi," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TNI AL sudah minta maaf dan menemui jurnalis korban pemukulan itu, serta melakukan konferensi pers. "Itu tidak akan menggugurkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada tersangka," ucap dia.

Dia juga mengingatkan agar wartawan harus melakukan konfirmasi kepada sumber yang memberikan informasi tersebut. "Ini benar, enggak? Takutnya berita itu menjadi sesuatu yang tidak mengenakkan," ujarnya.

Menurut dia, di TNI yang memberikan informasi atau pernyataan konfirmasi untuk sebuah pemberitaan itu bukan melalui komandan pos. "Seharusnya yang memberikan pernyataan itu Komandan Lanal seperti saya," tutur dia.

Dia mengatakan TNI AL mesra dengan wartawan dan berharap berita dikonfirmasi sebelum diterbitkan oleh jurnalis. "Saya sudah bilang ke korban. Kita ambil hikmahnya, hukuman akan tetap jalan sesuai aturan yang berlaku," kata dia. Dia menjelaskan, bahwa telah disampaikan kepada Sukandi supaya pemberitaan ke depan harus dijalankan sesuai kode etik.

Pilihan Editor: Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.


Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

2 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

BMKG mencatat kejadian gempa bumi dengan kekuatan M5,5 di wilayah Maluku Utara. Pusat gempa di laut, dipicu deformasi batuan Lempeng Laut Maluku.


Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

5 hari lalu

Kamera milik jurnalis Reuters Issam Abdallah yang terbunuh pada tanggal 13 Oktober oleh investigasi Reuters yang ditemukan sebagai awak tank Israel, ditampilkan dalam konferensi pers oleh Amnesty International dan Human Rights Watch saat mereka merilis temuan dari penyelidikan mereka terhadap serangan tersebut. serangan mematikan 13 Oktober oleh Israel di Lebanon selatan, di Beirut, Lebanon, 7 Desember 2023. REUTERS/Emilie Madi
Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.


Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

5 hari lalu

Foto udara Masjid Sultan Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 20 Maret 2024. Masjid yang dibangun pada tahun 1606 di masa kekuasaan Sultan Saidi Barakati tersebut merupakan bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan Timur Nusantara dan menjadi salah satu tujuan wisata religi yang dikunjungi umat Islam saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

11 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

12 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

13 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

13 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

14 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?