TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz mengatakan, sanksi yang pantas kepada anggota TNI pelaku penganiayaan jurnalis Sukandi Ali di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Ridwan mengatakan, sanksi pencopotan jabatan merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan tersebut. "Pencopotan dari jabatan itu juga sanksi," kata dia, melalui sambungan telepon pada Senin, 8 April 2024.
Sanksi pencopotan jabatan itu dijatuhkan kepada Komandan Pos Angkatan Laut Padampuang Letnan Dua Miftahudin. Dia dipecat sebagai komandan setelah memukul Sukandi, jurnalis Sidikkasus.co.id. Juru warta ini dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite sebanyak 20.400 liter dan minyak tanah 395 ribu liter.
Karena berita itu, Sukandi dijemput di rumahnya di Desa Babang, Halmahera Selatan, dan dibawa ke kantor Miftahudin di Pelabuhan Perikanan Panambuang. Di pos ini penganiayaan terjadi. Sukandi mengakui dipukul, ditendang, dan diinjak oleh Miftahudin dan dua anak buahnya, yaitu Idham dan Aris.
Saat ini, kata Ridwan, TNI AL masih mendalami keterangan pelaku perihal siapa berperan paling dominan dalam kekerasan terhadap Sukandi. "Setelah itu penyelesaian secara hukum yang berlaku di TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Selain pencopotan jabatan, sanksi hukum berikutnya seperti yang berlaku di TNI. "Kalau korbannya cacat dan tidak bisa beraktivitas itu hukumannya berat," ujar dia.
Namun pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalis itu belum selesai. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini masih disidik Polisi Militer TNI AL dan berikutnya pemberian sanksi kepada para pelaku. "Yang paling penting saya mau berpesan ini bulan puasa, siapa yang pengin itu terjadi," tutur dia.
TNI AL sudah minta maaf dan menemui jurnalis korban pemukulan itu, serta melakukan konferensi pers. "Itu tidak akan menggugurkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada tersangka," ucap dia.
Dia juga mengingatkan agar wartawan harus melakukan konfirmasi kepada sumber yang memberikan informasi tersebut. "Ini benar, enggak? Takutnya berita itu menjadi sesuatu yang tidak mengenakkan," ujarnya.
Menurut dia, di TNI yang memberikan informasi atau pernyataan konfirmasi untuk sebuah pemberitaan itu bukan melalui komandan pos. "Seharusnya yang memberikan pernyataan itu Komandan Lanal seperti saya," tutur dia.
Dia mengatakan TNI AL mesra dengan wartawan dan berharap berita dikonfirmasi sebelum diterbitkan oleh jurnalis. "Saya sudah bilang ke korban. Kita ambil hikmahnya, hukuman akan tetap jalan sesuai aturan yang berlaku," kata dia. Dia menjelaskan, bahwa telah disampaikan kepada Sukandi supaya pemberitaan ke depan harus dijalankan sesuai kode etik.
Pilihan Editor: Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba