Gaji Penyusun Naskah Pidato Anies Naik Jadi Rp 8,2 Juta

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 6 November 2019 11:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pidato saat menjadi pemimpin upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan gaji penyusun naskah pidato gubernur dalam rancangan plafon anggaran 2020. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya untuk honorarium tenaga ahli non pegawai aparatur sipil negara tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Honorarium penyusun naskah gubernur naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 8,2 juta. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan selain kenaikan gaji, pemerintah mengajukan usulan penambahan jumlah penyusun naskah pidato gubernur.

"(Kenaikan) karena melihat frekuensi sambutan gubernur cukup banyak," kata Mawardi saat dihubungi, Selasa, 5 November 2019. "Tidak hanya gubernur para asisten yang mewakili gubernur kami siapkan juga (naskah pidatonya)."

Indonesia Budget Center (IBC) sebelumnya menemukan kejanggalan anggaran untuk penyusun naskah pidato pada rancangan plafon anggaran 2020. Sebab, Biro Kepala Daerah DKI mengajukan anggaran Rp 392 juta, yang jika dikonversi untuk 6,5 orang selama 12 bulan.

Mawardi mengatakan penulis naskah pidato gubernur sudah ada sejak lama. Namun, jumlahnya tidak sebanyak yang diusulkan tahun depan. Tahun ini, jumlah penyusun naskah pidato gubernur ada dua orang. "Dulu ada tapi memang tidak banyak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Terkait dengan temuan data janggal pada usulan plafon anggaran 2020, yakni jumlah 6,5 orang, Mawardi menjelaskan terjadi karena adanya perbedaan komponen dalam formula perhitungan. Sistem e-budgeting masih menggunakan komponen gaji yang lama, yakni Rp 5 juta. Sedangkan, mengacu pada Kepgub tersebut telah dinaikan menjadi Rp 8,2 juta.

Jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp 392 juta dibagi Rp 5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan. "Sehingga pembagiannya manjadi 6,5 ketemunya," kata Mawardi.

Semestinya, kata Mawardi, formulanya adalah gaji penulis naskah pidato diubah menjadi Rp 8,2 juta seperti yang diajukan. Pemerintah sedang memproses untuk mengubah sistem agar komponen gajinya menyesuaikannya Kepgub yang baru. "Mudah-mudahan kalau sudah ada penandatanganan KUA-PPAS, sudah dapat diubah dan direvisi," ujarnya. "Semoga nanti sudah direvisi besarannya seperti itu."

Berita terkait

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

6 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

19 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

20 jam lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

2 hari lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

2 hari lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya