Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Kamis, 7 November 2019 18:45 WIB

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu dengan terdakwa politikus PPP, Habil Marati, berlanjut hari ini, Kamis 7 November 2019. Irfansyah adalah juga tersangka rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional dalam kerusuhan yang sama dan dalam persidangan mengaku bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam kesaksiannya, Irfansyah mengaku menerima perintah dari Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk memantau rumah Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. Kivlan adalah terdakwa lain dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal sedang Yunarto disebut-sebut dalam daftar orang yang akan dieksekusi selain tiga tokoh nasional dalam kerusuhan itu.

Irfansyah bercerita, pertemuan pertama dengan Kivlan Zen berlangsung di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019. Dia diajak oleh sopir mantan Kepala Staf Kostrad itu, Azwarmi alias Armi. "Armi bilang, Pak Kivlan mau cari security sama sopir. Mungkin saya bisa dipilih Pak Kivlan sebagai security," ujar Irfansyah di hadapan majelis hakim pada Kamis, 7 November 2019.

Sekitar April 2019, Irfansyah mengaku mendapat telepon dari Armi untuk segera menghadap Kivlan Zen di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia langsung datang ke lokasi dan Kivlan disebutnya sudah menunggu dalam mobil. "Dalam mobil, Pak Kivlan menunjukkan HP sama foto Pak Yunarto," kata Irfansyah.

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya (tengah), dan Peneliti ICW Donal Faiz (kiri) di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 21 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi

Advertising
Advertising

Masih dalam mobil, menurut Irfansyah, Kivlan menyebut Yunarto sebagai orang yang mempermainkan hasil quickcount Pilpres 2019. Selain itu, Kivlan juga membahas masalah demonstrasi. "Kita bahas para pengkhianat bangsa-lah," kata dia menirukan ucapan Kivlan.

Irfansyah mengaku lalu ditunjukkan alamat rumah Yunarto Wijaya yang berada di Jalan Cisanggiri 3, Jakarta Selatan. Ia disuruh memeriksa alamat itu. "Besoknya saya memantau ke sana," kata dia.

<!--more-->

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

27 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

27 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

27 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

35 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

36 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

44 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Selengkapnya