Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Jalani Sidang Kembali, Agendanya?

Senin, 11 November 2019 06:17 WIB

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor -Terdakwa wanita pembawa seekor anjing masuk masjid di Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Suzethe Margaret alias SM (52) kembali akan menjalani sidang perkara kasusnya pada Senin 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Sidang tersebut adalah sidang kedelapan yang akan dijalani SM, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.

Bagian Hubungan Masyarkat PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang, mengatakan saksi yang di dengar keterangannya dari pihak keluarga terdakwa.


Ben mengatakan sidang Senin pekan ini adalah kali kedua dalam mendengarkan saksi meringankan terdakwa, atau a de charge bagi terdakwa.

Sebelumnya Senin 4 November sudah digelar sidang ketujuh atau sidang saksi meringankan pertamanya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus dengan nomor 465/Pid.B/2019/PN Cbi, para pihak yang bersidang ada tiga Penuntut Umum pertama Ristu Darmawan. Kedua, Anita Dian Wardhani dan ketiga Haris Mahardika. Dengan terdakwa Suzethe Margaret.

"Sidang digelar besok Senin, pukul 09.00 WIB," kata Ben kepada Tempo melalui sambungan telepon, Ahad 10 November 2019.


Menghadapi persidangan kedelapan, Ben menyebut terdakwa SM saat ini tidak di tahan. Dalam setiap persidangan, terdakwa selalu didampingi keluarga dan kedua pengacaranya.


Perlu diketahui, pada sidang keenam bagi terdakwa SM dalam kasus membawa anjing dan memakai alas sepatu masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, yang digelar pada Selasa 29 Oktober 2019, adalah mendengarkan keterangan ahli pidana yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.


Dalam sidang keenam itu, pelapor yang juga Sekretaris DKM masjid Al Munawaroh, Ruslan Suhady, setelah mendengar keterangan Eva Achjani Zulfa, Ruslan optimis terdakwa SM bisa dihukum dengan hukuman penjara sebagaimana layaknya seseorang yang terjerat dengan pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, terdakwa sempat ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor pada Juli 2019 usai kasusnya mencuat. Hal itu setelah tim ahli kejiwaan Rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif

Dalam kasus anjing masuk masjid ini, terdakwa SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

M.A. MURTADHO l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

5 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

17 hari lalu

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti

Baca Selengkapnya

Satu Jenazah Koban Kecelakaan Gran Max di KM 58 Tol Cikampek Berhasil Terindentifikasi Melalui Gigi

21 hari lalu

Satu Jenazah Koban Kecelakaan Gran Max di KM 58 Tol Cikampek Berhasil Terindentifikasi Melalui Gigi

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyebut satu jenazah korban kecelakaan di Tol Cikampek diidentifikasi melalui gigi

Baca Selengkapnya

Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

22 hari lalu

Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

Guru Besar Unpad ingatkan kepada polisi untuk tidak terburu-buru dalam melakukan proses tes DNA terhadap para korban tewas di jalur contraflow itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

22 hari lalu

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

Polda Jawa Barat telah mengirimkan 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Tes DNA 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

22 hari lalu

Polisi Bakal Tes DNA 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Polisi masih mengidentifikasi identitas 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Tes DNA akan dilakukan.

Baca Selengkapnya

11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Terbakar 90-100 Persen

22 hari lalu

11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Terbakar 90-100 Persen

RS Polri telah menerima 13 kantong jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Polisi kesulitan identifikasi identitas korban.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Laki-laki Membusuk di Depok, Baru 3 Minggu Ngontrak di Cimanggis

53 hari lalu

Penemuan Mayat Laki-laki Membusuk di Depok, Baru 3 Minggu Ngontrak di Cimanggis

Dari hasil olah TKP di kontrakan korban di Depok, barang-barang tidak ada yang hilang dan kondisi kontrakan dalam keadaan terkunci.

Baca Selengkapnya