TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara dugaan penistaan agama SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas itu karena dianggap tidak lengkap.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena membenarkan pengembalian berkas perkara itu telah diterima oleh Satreskrim Polres Bogor. "Iya,” kata Ita dikonfirmasi Tempo, Rabu 31 Juli 2019.
Namun Ita menolak menyebutkan apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Bogor. “Tanyanya ke kejaksaan, kalau dari kepolisian sudah lengkap,” kata Ita.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara mengatakan, Polres Bogor memiliki waktu 14 hari setelah pihak kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik Polres Bogor untuk dilengkapi atau P-19.
“Kalau mengenai petunjuk, itu sudah menyangkut materi perkara, belum bisa kami publikasikan, mohon maklum,” kata Regie.
Pengembalian berkas yang dinyatakan belum lengkap atau P-18 bernomor B-2136/O.2.33/Ep.1/07/2019 disampaikan pada 17 Juli 2019. Sementara petunjuk yang diberikan kejaksaan agar dilengkapi oleh penyidik Polres Bogor atau P-19 bernomor B-2189/O.2.33/Ep.1/07/2019 disampaikan pada tanggal 24 Juli 2019.
Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dugaan penistaan agama itu diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada awal Juli 2019.
Wanita pembawa anjing ke masjid, SM, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena masuk masjid tanpa melepas alas kaki. Dia juga membawa anjingnya masuk ke dalam masjid Al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019.
Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Perbuatannya tetap kita sidik, keterangan terkait ahli jiwa kita sampaikan didepan muka pengadilan, apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti akan diputuskan di Pengadilan,” beber Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky saat rilis kasus tersebut di Mapolres Bogor, Selasa 2 Juli 2019.
SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.
Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. “Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.