Kasus Eks Staf Ahok Ima Mahdiah, Polisi akan Panggil Pelapor

Kamis, 14 November 2019 18:30 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. instagram.com/ima.mahdiah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memulai penyelidikan ihwal laporan eks staf Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah kepada dua akun Twitter, yakni Kolonel Jalalhusin dan Hayetargayen. Ima melaporkan dua akun Twitter itu karena dituding telah menyebarkan informasi palsu atau hoax.

"Laporan sudah kami terima, kami pelajari, dan kami lakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis, 14 November 2019.

Argo menjelaskan sebagai langkah awal penyelidikan, polisi akan memanggil pelapor beserta saksi-saksi dan juga terlapor. Dalam pemanggilan itu, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap laporan Ima. "Untuk waktunya kapan, tunggu penyidik," kata Argo Argo.

Sebelumnya, Ima Mahdiah yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan dua akun Twitter ke polisi pada Rabu, 13 November 2019. "Jadi 2 orang ini meretwet, kayak menyamber akun Twiter saya, dia bilang kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu zamannya Pak Ahok Gubernur DKI," ujar Imah.

Tudingan kedua yang Ima laporkan, akun tersebut menyebut tim saat Ahok menjabat sebagai gubernur dibiayai oleh konglomerat. Padahal, menurut dia, dana untuk tim Ahok saat itu berasal dari operasional gubernur. "Dia tulis di twitternya begitu lah. Kami udah screnshoot juga buktinya lah," ujar Ima.

Advertising
Advertising

Dalam membuat laporan itu, Ima ditemani oleh kuasa hukumnya Ronny Talapesy. Rony, yang juga kader PDIP, mengatakan dua akun itu sudah mencemarkan nama baik Ima sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan membuat PDIP merasa keberatan dengan adanya berita fitnah tersebut.

"Kan ini yang kami lihat sudah menyerang secara pribadi. Ibu Ima juga sudah sebagai anggota dewan dari PDIP maka kami harus merespon hal-hal berita bohong ini," kata Ronny.

Laporan Ima Mahdiah itu tertuang dalam LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan kepada kedua akun itu antara lain pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Berita terkait

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

5 hari lalu

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo Senilai Rp 161 Miliar: Di Sini Ada Produksi Kelapa, Jagung..

6 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo Senilai Rp 161 Miliar: Di Sini Ada Produksi Kelapa, Jagung..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pembangunan jalan daerah di Provinsi Gorontalo pada hari ini, Senin, 22 April 2024.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

6 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

7 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Senilai Rp 437 Miliar

7 hari lalu

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Senilai Rp 437 Miliar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan bandara Panua Pohuwato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada hari ini, Senin, 22 April 2024.

Baca Selengkapnya

Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

12 hari lalu

Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal imbas serangan Iran ke Israel terhadap harga minyak dunia. Ia mengatakan pemerintah akan memonitor kondisi selama dua bulan ke depan sebelum membuat keputusan ihwal anggaran subsidi bahan bakar minyak atau BBM.

Baca Selengkapnya