5 Aturan Otopet Listrik, Baik Untuk GrabWheels Maupun Pribadi

Editor

Febriyan

Jumat, 15 November 2019 10:43 WIB

GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat aturan penggunaan otopet listrik. Hal itu menyusul dua kejadian yang melibatkan pengguna otopet listrik sewaan GrabWheels.

Kejadian pertama adalah penggunaan GrabWheels di jembatan penyeberangan orang atau JPO Sudirman yang videonya sempat viral di dunia maya. Hal itu menyebabkan lantai sejumlah JPO rusak. Kejadian kedua adalah kejadian tewasnya dua pengguna GrabWheels pada Ahad dini hari lalu setelah ditabrak pengemudi mobil yang tengah mabuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan telah bertemu dengan pihak Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam Peraturan Gubernur.

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan bagi pengendara otopet listrik pribadi maupun sewaan:

1. Hanya boleh berlaku di jalur khusus

Syafrin menyatakan nantinya pengguna otopet listrik hanya boleh mengoperasikan kendaraannya di jalur khusus seperti jalur sepeda. Karena itu, dia meminta pihak Grab untuk menghentikan sementara penyewaaan GrabWheels di area yang tak terdapat jalur sepeda.

Advertising
Advertising

Untuk spot yang belum difasilitasi dengan jalur sepeda, kami minta disetop sementara demi keselamatan pengguna," kata Syafrin Kamis kemarin, 14 November 2019.

<!--more-->

2. Tak boleh dioperasikan di JPO, trotoar dan saat Car Free Day

Pengguna otopet listrik juga tak diperbolehkan menaiki kendaraannya saat berada di jembatan penyeberangan orang dan trotoar. Syafrin juga menyatakan bahwa otopet listrik dilarang digunakan saat Car Free Day meskipun area tersebut memiliki jalur sepeda.

"Kalau menyeberang lewat jembatan, harus dituntun," Syafrin mencontohkan.

3. Operasional penyewaan dibatasi

Pemprov DKI Jakarta juga berencana membatasi penyewaan GrabWheels. Pengguna hanya akan diperbolehkan menyewa otopet listrik itu dari pukul 5 pagi hingga 11 malam.

Sejak beroperasi Mei lalu, pihak GrabWheels memang tak membatasi penyewaan sarana transportasi tersebut. Tak jarang penyewa menggunakannya hingga dini hari.

<!--more-->

4. Menggunakan perangkat keselamatan

Pihak Grab Indonesia mengaku sudah mensosialisasikan aturan pemakaian untuk menjaga keselamatan pengguna. Grab menyatakan pengguna harus minimal berusia 18 tahun dan wajib menggunakan helm. Aturan tersebut terpampang di tempat parkir otopet dan aplikasi.

Meskipun demikian, aturan ini tampaknya masih kerap dilanggar. Berdasarkan pantauan Tempo, nyaris seluruh pengguna GrabWheels di sekitar Senayan tak mau mengenakan helm yang telah disediakan dengan berbagai alasan.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

5. Penahanan Otopet Listrik

Untuk memastikan warga menaati aturan itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan hukuman. bagi pelanggar. Syafrin menyatakan bahwa nantinya aparat nantinya berhak untuk menahan otopet yang pengemudinya membandel.

"Pengemudinya akan kita stop dan otopetnya kita tahan, Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," kata Syafrin.

Untuk otopet listrik sewa seperti GrabWheels, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan merancang aturan lainnya.

INGE KLARA SAFITRI|ANTARA

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

1 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

6 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya