Beda Nasib Penabrak Apotek, Penabrak GrabWheels: Ini Kata Polisi

Jumat, 15 November 2019 11:01 WIB

Kendaraan Toyota Camry yang digunakan tersangka DH saat menabrak lima pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Ahad 10 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengakui adanya perbedaan penanganan antara tersangka penabrak apotek di Senopati dan tersangka penabrak 2 pengemudi otopet listrik GrabWheels di sekitar FX Sudirman.

Kedua kasus tersebut sama-sama menelan korban jiwa, namun polisi memberikan penanganan yang berbeda kepada para tersangka.

"Nah, ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri, kalau yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jaksel," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis sore, 14 November 2019.

Fahri menjelaskan penyidik di Polres Jakarta Selatan memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga memutuskan untuk menahan tersangka penabrak Apotek Senopati. Sedangkan untuk penabrak GrabWheels, yakni dengan tersangka Danny Hariyona, kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kepada tersangka Danny penyidik memutuskan untuk tak menahannya. Alasannya, penyidik yakin Danny tak akan kabur dan menghilangkan alat bukti. Meskipun tak ditahan, Fahri menegaskan tersangka Danny Hariyona tetap harus wajib lapor seminggu dua kali.

Advertising
Advertising

"Jadi penyidiknya memang berbeda," kata Fahri.

Penetapan Danny sebagai tersangka oleh polisi karena kelalaiannya dalam mengemudi sehingga menabrak dan menewaskan dua pengendara GrabWheels di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 November 2019. Saat dicek penyebab tabrakan itu, polisi mengatakan Danny kehilangan konsentrasi karena berkendara dalam keadaan mabuk.

Fajar Wicaksono dan Wanda, korban selamat dalam insiden itu, mengatakan Danny kabur usai menabrak kedua orang temannya. Namun pihak kepolisian tak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari. Sebab dari keterangan tersangka, Danny mengaku sempat berhenti dan membantu korban tabrakan.

Sedangkan untuk tabrakan mobil di Apotek Senopati, polisi segera menahan Putri Kalingga Hermawan setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Penetapan status tersangka itu karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Asep, satpam Apotek Senopati, tewas tertabrak.

Polisi menjerat Putri dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Itulah bedanya dengan kasus penabrak pengguna GrabWheels.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

29 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

7 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

18 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

22 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

23 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya