Motif Pelaku Penyiraman Cairan Kimia, Psikolog: Diduga Frustrasi

Sabtu, 16 November 2019 16:49 WIB

Pelaku penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah siswi SMP di Jakarta Barat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 16 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah siswi dan pedagang sayur di Jakarta Barat. Pelaku adalah FY, 29 tahun warga yang disebut polisi berprofesi sebagai tukang servis AC.

Walau telah ditangkap, polisi belum menjelaskan motif pelaku. "Masih pendalaman di tingkat penyidikan," ujar Panit 2 Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Adhi saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 16 November 2019.

Psikolog Kasandra Putranto yang dilibatkan polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku mengungkapkan adanya dorongan emosi dari tindakan pelaku menyiram air keras. Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Kasandra, pelaku mengaku pernah jatuh dari lantai 3 sebuah gedung. Dia disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatannya.

"Karena rasa marah dan frustrasinya, dilampiaskan kepada orang lain dengan harapan orang lain merasakan apa yang dia rasakan," kata Kasandra.

Menurut polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras di tiga lokasi berbeda. Air keras yang digunakan pelaku untuk menyerang korban adalah natrium hidroksida atau dikenal dengan nama soda api.

Advertising
Advertising

Pertama, di belakang rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 5 November 2019 sekitar pukul 16.30. Korbannya adalah dua pelajar berinisial AE dan P berumur 13 tahun.

Kedua, di Jalan Taman Aries Utama, Blok D, Meruya Utara, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2019 sekitar pukul 19.18. Korbannya adalah seorang pedagang sayur berinisial S (59).

Penyerangan terakhir, di gang Mawar, Kelurahan Serengseng, Jakarta Barat pada Kamis, 15 November 2019 pukul 13.00. Korbannya adalah tiga pelajar ES (15), SAA (16) dan WM (16) yang tengah berjalan pulang bersama 3 siswi SPM yang lain.

Polisi menjerat pelaku penyiraman cairan kimia soda api kepada siswi SMP itu dengan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berita terkait

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

3 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

7 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

8 hari lalu

Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

Mengelola stres adalah cara meredakan emosi yang harus terus dilatih setiap hari agar tidak mudah emosional si situasi yang buruk.

Baca Selengkapnya

Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog

8 hari lalu

Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog

Psikolog mengatakan wajar bila orang kecewa karena harapan tidak menjadi kenyataan tetapi rasa kecewa itu mesti dikelola agar tak sampai memicu stres.

Baca Selengkapnya

Tips Hadapi Orang Tua Beracun dari Psikolog

51 hari lalu

Tips Hadapi Orang Tua Beracun dari Psikolog

Sikap beracun orang tua sulit diubah. Lalu, bagaimana cara menghadapi hidup yang penuh tekanan dari orang tua? Berikut beberapa yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mendidik Anak Memahami Puasa, Ini Saran Psikolog

52 hari lalu

Mendidik Anak Memahami Puasa, Ini Saran Psikolog

Pemahaman terkait makna puasa disertai penjelasan mengenai manfaat seperti kesehatan dan mengendalikan diri

Baca Selengkapnya

Beda Perundungan dan Bercanda Menurut Psikolog

25 Februari 2024

Beda Perundungan dan Bercanda Menurut Psikolog

Perbedaan mendasar antara perundungan dengan bercanda yakni pada niat atau intensi pelaku kepada korban. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Ciri-Ciri Anak yang jadi Pelaku atau Korban Bullying, Ini Penjelasan Psikolog

24 Februari 2024

Ciri-Ciri Anak yang jadi Pelaku atau Korban Bullying, Ini Penjelasan Psikolog

Psikolog Klinis Wiwit Puspitasari menjelaskan ciri-ciri anak bisa menjadi korban bullying dan pelaku bullying.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Orang Tua Mencegah Perilaku Bullying oleh Anak

24 Februari 2024

Begini Cara Orang Tua Mencegah Perilaku Bullying oleh Anak

Psikolog pendidikan anak, Yanti Suryatiningsih menjelaskan cara yang dapat dilakukan orang tua mencegah bullying adalah melatih self control anak.

Baca Selengkapnya

Peran Guru untuk Mencegah Bullying di Sekolah

23 Februari 2024

Peran Guru untuk Mencegah Bullying di Sekolah

Perbuatan bullying memungkinan dikurangi risikonya atau dicegah tak hanya peran orang tua, tapi juga para guru

Baca Selengkapnya