TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan memberikan tanggapan atas dugaan penistaan agama oleh Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri yang disebut membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Sukarno.
"Perlu dilakukan klarifikasi dan tabayun atas pernyataan (Sukmawati) tersebut, sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan MUI," kata Amirsyah melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 17 November 2019.
"Atas dasar itu semua pihak berharap Sukmawati tidak membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan," Amirsyah melanjutkan.
Selanjutnya, Amirsyah mengatakan menghargai pihak yang melakukan proses hukum karena merupakan hak. Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh warga bernama Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke Polda Metro Jaya pada 15 November lalu. Putri Soekarno itu dianggap telah melecehkan nabi Muhammad SAW karena ucapannya dalam sebuah forum diskusi.
Sukmawati membantah berniat menista Nabi Muhammad SAW. Putri Presiden Soekarno itu mengatakan, ucapannya yang membandingkan Muhammad dengan ayahnya itu dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?," ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
14 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
22 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.