Tersangka Penabrak Pengguna GrabWheels Akhirnya Ditahan Polisi

Editor

Febriyan

Senin, 18 November 2019 15:32 WIB

Kendaraan Toyota Camry yang digunakan tersangka DH saat menabrak lima pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Ahad 10 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menahan tersangka penabrak pengguna GrabWheels di kawasan Senayan Ahad dua pekan lalu. Dhanni Hariyona, si tersangka, ditahan setelah polisi selesai melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin 18 November 2019.

"Dari hasil gelar perkara yang sudah memeriksa 8 orang saksi kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang ada di lapangan, terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2019.

Dari gelar perkara itu, polisi semakin yakin menjerat Danny dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta

Gatot menegaskan bahwa saat mengendarai kendaraannya Dhanni tengah dalam pengaruh minuman keras. "Bahkan dari pemeriksaan juga ada (tersangka) mengandung alkohol," kata Gatot.

Sebelumnya penyidik tak menahan anak dari pasangan politikus Emma Yohanna dan Hariadi itu. Alasannya, Dhanni dianggap tak akan melarikan diri dari kasus yang menjeratnya, tak akan mengulangi kejahatan serupa dan tak akan menghilangkan alat bukti.

Advertising
Advertising

Insiden GrabWheels berdarah itu terjadi di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad dini hari 10 November 2019. Saat itu enam pengguna otopet listrik sewaan itu ditabrak oleh Dhanni yang mengendarai mobil Toyota Camry miliknya. Dua orang tewas sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumatera Barat tersebut kehilangan konsentrasi karena berkendara dalam keadaan mabuk. Namun Dhanni mengaku sempat menolong korban sehingga polisi tak menetapkan pasal berlapis tabrak lari dalam kasus itu.

Pernyataan Dhanni sendiri dibantah Fajar Wicaksono dan Wanda, dua korban selamat dalam insiden kecelakaan otopet listrik itu. Mereka mengatakan Dhanni hanya sempat mengerem untuk menurunkan tubuh rekannya, Bagus, yang sempat tersangkut di kap mesin mobil. Setelah itu, dia kabur dan teridentifikasi lewat nomor pelat kendaraannya yang copot di lokasi.

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

5 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

2 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

7 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

10 hari lalu

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya