Pergub Jalur Sepeda DKI Segera Terbit, Ini Sanksi Bagi Penyerobot

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 19 November 2019 19:46 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera memberlakukan Peraturan Gubernur DKI tentang jalur sepeda.

Dalam Pergub tersebut bakal ada sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan telah menandatangani setelah Pergub tersebut ditandatangani dan diundangkan, makan bakal langsung berlaku.

"Mungkin hari ini ditandatangani. Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Selasa, 19 November 2019. "Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran Pemda baru kami akan umumkan berlaku."

Sebelumnya, pemerintah DKI menargetkan jalur sepeda permanen di ibu kota telah terbentuk pada 19 November 2019. Sehari setelahnya, Pemprov DKI bakal mulai memberlakukan pemberian sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda.

Advertising
Advertising

Syafrin menuturkan polisi bisa langsung melakukan penindakan jika menemukan kendaraan yang menyerobot jalur sepeda setelah Pergub tersebut berlaku.

Pengendara motor atau pun mobil yang menyerobot jalur sepeda bisa dijerat pasal 284 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak
mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)13 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
rupiah."

Selain itu, bagi kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di jalur sepeda bakal dilakukan penderekan dan dipindahkan. Kendaraan tersebut pun bakal dikenakan retribusi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu per hari. "Sanksi ini berlaku akumulatif."

Berita terkait

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

20 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

36 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

38 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya