Penetapan Pasal Tabrak Lari Kasus GrabWheels, Ini Kata Polisi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 22 November 2019 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan sampai saat ini, Danny Hariyona, tersangka dalam kasus kecelakaan GrabWheels, masih dijerat dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol dan hanya terancam hukuman penjara enam tahun.
Soal dugaan Danny melakukan tabrak lari dan akan dikenakan hukuman yang lebih berat, Yusuf mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil gelar perkara. "Untuk tabrak lari masih kami gelar perkara, intinya adalah tersangka sudah memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusuf di FX Sudirman, Jakarta Pusat Jumat, 22 November 2019.
Yusuf tak menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara tersebut. Sampai saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Insiden tabrakan mobil dan menewaskan dua pengendara GrabWheels terjadi di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 November 2019. Soal penyebab tabrakan itu, polisi mengatakan sang pengemudi, yakni Danny, kehilangan konsentrasi karena berkendara dalam keadaan mabuk.
Fajar Wicaksono dan Wanda, korban selamat dalam insiden itu, mengatakan Danny kabur usai menabrak kedua orang temannya. Namun pihak kepolisian tak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari. Sebab, dari keterangan tersangka dan saksi satpam di lokasi kejadian, Danny mengaku sempat berhenti dan membantu korban tabrakan.
Atas pengakuan tersangka itu, polisi tidak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian, yang berpotensi membuat dia dipenjara selama 12 tahun. Polisi hanya menjeratnya dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol dan terancam hukuman penjara enam tahun. Penyidik sempat memulangkan Danny dan tak menahannya. Namun sepekan setelah ramai pemberitaan soal mobil menabrak GrabWheels itu, polisi akhirnya menahan Danny.