DPRD DKI Minta Tambah Waktu Bahas Anggaran, Ini Jawab Kemendagri
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 24 November 2019 08:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Gubernur dan anggota DPRD DKI Jakarta bisa dijatuhkan sanksi jika tidak menyelesaikan pembahasan rencana APBD 2020 hingga batas yang ditentukan. Gubernur Anies Baswedan dan legislator DKI terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengungkapkan sanksi itu menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut telah diatur pembabakan waktu pembahasan anggaran pemerintahan daerah.
"Sanksinya sudah diatur. Nanti ada evaluasi dari bagian pembinaan dan pengawasan Inspektorat Jenderal (Kemendagri)," kata Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu 23 November 2019.
Sanksi berupa ancaman tidak menerima gaji selama enam bulan tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat 2. Selain itu, sanksi tidak digaji juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Syarifuddin menjelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah, legislatif mempunyai waktu pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, paling lama enam pekan. Dokumen KUA-PPAS telah diserahkan Gubernur Anies Baswedan ke DPRD DKI sejak 6 Juli 2019.
"Jika dalam enam pekan legislatif tidak menyelesaikan pembahasan, maka eksekutif bisa langsung menyerahkan Rancangan APBD ke legislatif untuk dibahas," ucapnya.
<!--more-->
Legislator lalu mempunyai waktu selama 60 hari kerja untuk membahas dokumen RAPBD yang telah diserahkan dari eksekutif. Legislatif harus menyelesaikan RAPBD menjadi APBD selama waktu yang telah diberikan. "Tidak ada istilah perpanjangan waktu," kata Syarifuddin.
Mengacu Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November 2010. Namun yang terjadi, Syarifuddin menuturkan, legislator Kebon Sirih telah mengirim surat ke Kemendagri meminta perpanjangan waktu.
"Pembahasan anggaran sudah ada aturannya. Tidak ada lagi perpanjangan waktu di istilah UU," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meyakini perpanjangan waktu pembahasan rencana APBD 2020 akan disetujui kementerian. "Permohonan sudah kami sampaikan. Nanti kami tinggal beri penjelasan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Seperti diketahui hingga pekan ini, legislator dan eksekutif belum menyetujui dokumen KUA-PPAS menjadi RAPBD 2020. Pembahasan molor karena beberapa sebab. Di antaranya, peralihan periode DPRD DKI pasca pemilihan legislatif lalu dan penyisiran ulang setelah ditemukan sejumlah plafon anggaran janggal.