Awas, Mulai Besok Penyerobot Jalur Sepeda Kena Tilang

Minggu, 24 November 2019 17:44 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang kepada pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda pada Senin, 25 November 2019.

Polisi sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal jalur sepeda.

"Tindakan represif non yustisi (teguran) sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu, 24 November 2019. Selanjutnya pada hari Senin, 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 24 November 2019.

Yusri mengatakan dasar hukum tindakan penilangan itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki, dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka.

Besaran tilang dari pelanggaran ini adalah denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Advertising
Advertising

Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang menyerobot dan parkir di jalur sepeda akan diderek oleh petugas. Denda maksimum untuk pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

Pemberlakuan tilang terhadap penerobos jalur sepeda ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Aturan yang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan pada 21 November 2019 itu sudah berjalan sekitar 3 hari.

Dalam pergub tersebut, tercantum 22 titik yang menyediakan jalur khusus sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jalur sepeda tersebut memiliki total panjang 63 kilometer.

Jalur tersebut terbentang di kawasan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.

Panjang dan jumlah lintasan sepeda ini dapat ditambah di kemudian hari.

Aturan ini tercantum dalam Pergub tersebut yang mengatakan pengembangan ruas jalan untuk lajur jalur sepeda sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

10 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

29 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

34 hari lalu

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

45 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

53 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

56 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

4 Maret 2024

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

3 Maret 2024

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.

Baca Selengkapnya