Praperadilan Aktivis Papua, Profesionalisme Polisi Dipertanyakan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Febriyan

Senin, 25 November 2019 17:35 WIB

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting keluar dari ruang tahanan untuk menemui Komnas HAM dan Majelis Rakyat Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara enam aktivis Papua yang ditahan polisi mengungkapkan kekecewaannya lantaran sidang praperadilan yang mereka ajukan kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tak kunjung hadir dalam dua persidangan, termasuk hari ini.

Togar Hutapea, anggota tim pengacara aktivis Papua, menduga polisi sengaja tak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Kami duga ada kesengajaan mereka menghindari evaluasi yang kami lakukan lewat mekanisme praperadilan ini," ujar Togar usai sidang, Senin, 25 November 2019.

Togar mengatakan, lewat permohonan tuntutan praperadilan, mereka ingin menguji mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka terhadap 6 aktivis Papua itu oleh polisi. Ia menduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses-proses tersebut. Polisi, lanjut dia, sudah sepatutnya hadir ke persidangan dan menjawab dalil yang mereka sampaikan dalam gugatan praperadilan.

Menurut Togar, berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, polisi seharusnya tak menghindari proses praperadilan. Namun, yang terjadi dalam perkara ini, Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan 11 November lalu tanpa alasan yang jelas.

Advertising
Advertising

"Profesionalisme Kepolisian melalui SOP ini perlu dipertanyakan," ucap dia.

Dalam sidang hari ini, Hakim Agus Widodo memutuskan sidang ditunda dan memberikan panggilan disertai peringatan terakhir kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang Senin, 2 Desember mendatang. Atas dasar itu, Togar mengatakan pihaknya juga kecewa terhadap pengadilan lantaran dianggap mengulur persidangan.

Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda seperti di asrama mahasiswa Papua di Depok, pusat perbelanjaan di Jakarta dan salah satu minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan pada 30-31 Agustus 2019.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Dalam unjuk rasa, polisi menduga ada pengibaran bendera Bintang Kejora.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

9 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

9 hari lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya