Rancangan APBD DKI Rampung 11 Desember, Kemendagri: Mepet
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 26 November 2019 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal memiliki waktu yang terbatas untuk membahas rancangan APBD DKI 2020 jika baru diserahkan pada 11 Desember mendatang.
"Saya berandai-andai jika masuknya 11 Desember membahasnya 15 hari mempet betul," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah DKI Syafrudin saat dihubungi, Senin, 25 November 2019.
Alasannya, kata Syafrudin, karena batas penetapan APBD tidak boleh lewat dari pergantian tahun anggaran, yaitu pada 31 Desember 2019. Sedangkan provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah dengan berkas rancangan APBD paling tebal.
Menurut Syafrudin, saat ini sudah lampu merah bagi DKI Jakarta karena akan menyerahkan rancangan APBD lewat dari tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada 30 November. "Ini sudah lampu merah, karena dikhawatirkan APDB terlambat ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, Syafrudin mengatakan DKI bakal melanggar tahapan penyusunan anggaran karena melewati batas yang telah ditetapkan. "Yang jelas begini persetujuan Undang-undang bersama memang betul taggal 30 November harusnya paling lambat, Artinya ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar," kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi berencana akan menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia berencana juga akan mengajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pertemuan tersebut. "Kita datang ke Mendagri, saya dan pak gubernur akan ngomong," ujarnya.
Prasetio enggan menjelaskan secara detail agenda yang bakal dibahas dalam pertemuan itu. Namun mereka akan membicarakan terkait faktor yang menyebabkan DKI telat menyerahkan RAPBD 2020.
Menurut Prasetio, ada sejumlah penyebab DKI tidak bisa menyerahkan Rancangan APBD pada waktu yang telah ditetapkan yaitu 30 November, diantaranya adanya pergantian anggota baru DPRD.