Divonis Bersalah, Nunung Dikirim ke RSKO 1,5 Tahun

Rabu, 27 November 2019 18:04 WIB

Pelawak Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dalam sidang vonis perkara kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi selama satu tahun enam bulan. Vonis diberikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019.

"Memerintahkan kepada terdakwa agar menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Jakarta," ujar hakim ketua Agus Widodo saat membacakan amar putusannya.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya bahwa Nunung dan July bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya, hakim menyatakan hukuman rehabilitasi terhadap Nunung dan Jan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh keduanya. Nunung dan suaminya ditangkap polisi pada 19 Juli 2019 dan menjalani penahanan sejak saat itu.

"Menyatakan para terdakwa Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Agus.

Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan Nunung dan suaminya sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Ihwal Nunung yang membuang sabu (seberat 2 gram) ke dalam toilet saat akan ditangkap polisi tidak dimasukkan sebagai faktor yang memberatkan. Sedari awal, penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menjerat Nunung dengan pasal penghilagan barang bukti.

Advertising
Advertising

Sedangkan hal yang meringankan Nunung dan Jan di antaranya adalah keduanya mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. "Serta tidak pernah dihukum sebelumnya," ujar Agus.

Atas vonis hakim, Nunung dan suaminya menyatakan pikir-pikir. Sikap untuk pikir-pikir juga disampaikan jaksa penuntut umum. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap menerima atau tidak putusan itu.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya