Beda Ketentuan Skuter Listrik Antara Pergub Anies dan Polisi

Kamis, 28 November 2019 09:33 WIB

Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 24 November 2019. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur khusus sepeda mulai (25/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada 21 November 2019. Dalam aturan itu, Anies mengizinkan beberapa kendaraan lain yang dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan /atau unicycle.

Meskipun Pergub tersebut membolehkan, kepolisian sampai saat ini melarang penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. Mereka hanya mengizinkan transportasi untuk satu orang itu melaju di kawasan wisata seperti Gelora Bung Karno dan Ancol.

"Karena memang jalur skuter sesuai kesepakatan bersama, ditetapkan di kawasan tertentu. Seperti GBK, bandara, dan ada tempat wisata sepeti Ancol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu sore, 27 November 2019.

Yusri mengatakan kesepakatan itu dibuat antara Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini pun sudah disosialisasikan aparat kepada masyarakat dan pihak penyewaan skuter elektrik GrabWheels.

Ia mengatakan ke depannya skuter listrik akan memiliki regulasinya tersendiri. Aturan itu nantinya akan dituangkan menjadi Pergub. "Sudah ada aturan pergub tentang sekuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan mulai Senin, 25 November 2019 pihaknya akan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Jika ada pengendara skuter listrik yang ngeyel, maka pihaknya tak akan segan memberikan tilang dan penyitaan unit skuter listrik.

"Kami akan sita kendaraan itu. Kami berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," ujar Yusuf.

Adapun dasar hukum penilangan skuter listrik ialah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal ini adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berita terkait

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

58 menit lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

14 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

23 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

1 hari lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

3 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

4 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya