Setelah GrabWheels, Polisi Akan Atur Motor Listrik Sewa

Editor

Febriyan

Kamis, 28 November 2019 14:23 WIB

Sepeda listrik Migo e-Bike. 25 Februari 2019. TEMPO/Wisnu Andebar

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melarang penggunaan otopet listrik sewa GrabWheels beroperasi di jalan raya meskipun terdapat jalur sepeda. Kini, aparat kepolisian tengah mengkaji aturan untuk operasi motor listrik sewa yang juga telah marak di ibu kota.

"Kami lihat nanti, ya (untuk pengaturan). Tapi itu kecepatannya ada yang sudah sampai 100 kilometer per jam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 28 November 2019.

Yusri menerangkan tak seperti skuter elektrik, motor listrik sewa membutuhkan STNK. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi khusus mengenai kendaraan tersebut. Namun, Yusri masih enggan memberi kepastian waktu pembahasan aturan tersebut.

"Itu akan diatur nanti," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati beberapa regulasi terkait skuter elektrik. Aturan itu mulai berlaku sejak Senin, 25 November 2019.

Advertising
Advertising

"Regulasi pertama, otopet atau skuter listrik tergolong dalam personal mobility device (alat mobilitas personal)," ujar Yusri.

Aturan kedua, Yusri mengatakan demi pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.

Selain itu, skuter listrik sewa seperti GrabWheels hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol dan kawasan Gelora Bung Karno.

Lebih lanjut Yusri menerangkan, bagi pengendara skuter yang berkendara bukan pada jalur yang telah ditetapkan, maka polisi akan melakukan tindakan represif non yustisial seperti teguran. Tapi pada hari Senin, 25 November 2019, polisi akan melaksanakan tindakan represif yustisial berupa penilangan.

"Adapun pasal yang diterapkan bagi pelanggar adalah pasal 282 jo 104 ayat ( 3 )," kata Yusri.

Pasal tersebut berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250 ribu.

Untuk sepeda motor listrik sewa sendiri saat ini sudah terdapat setidaknya dua perusahaan yang beroperasi, yaitu Migo dan Vrent.

Berita terkait

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

1 hari lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

2 hari lalu

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

FIF mendapatkan pembiayaan hijau senilai USD 60 juta dari tiga bank asal Jepang. Modal itu buat leasing motor listrik hingga panel surya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

4 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

10 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

10 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

35 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

36 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

37 hari lalu

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

39 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Tiga Fitur Baru GrabFood untuk Layanan Pesanan Berkelompok

43 hari lalu

Tiga Fitur Baru GrabFood untuk Layanan Pesanan Berkelompok

GrabFood menyediakan beberapa fitur untuk memudahkan Group Order. Cocok dipakai kelompok yang memesan makanan berbuka puasa.

Baca Selengkapnya